Pendapat 10 Ahli Soal Putri Candrawathi Kukuh Sebagai Korban Asusila, Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Pendapat 10 Ahli  Soal Putri Candrawathi Kukuh Sebagai Korban Asusila, Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Kolase Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bersikukuh sebagai korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual oleh Brigadir J. – foto:disway---

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG - Saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri  Putri Candrawathi masih bersikukuh sebagai korban tindakan asusila, kekerasan dan pelecehan seksual oleh Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). 

Motif pelecehan seksual merupakan salah satu materi skenario bohong Ferdy Sambo dan Putri  dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pendapat 10 Ahli minta Putri  Candrawathi jujur, bertobat serta berterus terang karena tidak gunanya  berbohong untuk membuat strategi mangkir dari sangkaan pembunuhan berencana. Pasalnya, pengakuan Putri sebagai korban pelecehan dan kekerasan seksual tidak masuk akal.

Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Bareskrim PolriJumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB dini hari. 

BACA JUGA: Menunggu Final Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2022, Ini Peluang Hendra-Ahsan Taklukkan Aaron-Soh

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pada pemeriksaan itu, kliennya menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

Dari banyak keterangan yang diungkapkan Putri dalam 12 pemeriksaan yang dijalani, salah satu keterangan adalah terkait kekerasan seksual yang dialaminya.

Menurut Arman, Putri Chandrawathi menjelaskan kepada penyidik bahwa dia adalah korban tindakan asusila, kekerasan dan pelecehan seksual dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri  kepada wartawan Sabtu (27/8/2022).

Arman juga mengatakan kliennya telah menyampaikan soal kejadian di Magelang ke penyidik. Diketahui, Sambo menyebut pemicu pembunuhan Yoshua adalah adanya tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya.

"Sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang," katanya.

BACA JUGA:Nasdem Mau Tingkatkan Hasil Survei, Ini Triknya

Selanjutnya, Putri juga disebut telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Berikut 10 pendapat ahli soal kekukuhan Putri Candrawathi sebagai korban tindakan asusila, kekerasan dan pelecehan seksual.

 

Prof Mudzakir:  Putri Candrawathi Obstruction of Justice

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir mengomentari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang tetap mengaku jadi korban asusila atau kekerasan seksual dalam kasus Brigadir J. Mudzakkir mengatakan pengakuan Putri Candrawathi itu bisa saja untuk menutupi perbuatannya yang sebenarnya. "Kesaksian tersangka bisa saja (untuk) menghindar dari perbuatan yang dilakukan yang sebenarnya," kata Mudzakkir kepada JPNN.com, Sabtu (27/8).

Mudzakkir menambahkan pengakuan Putri Candrawathi itu tidak bakal berdampak apa-apa, apabila penyidik bisa membuktikan istri Ferdy Sambo itu terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jika penyidik bisa membuktikan bahwa tersangka terlibat dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, tentu keterangan tersangka yang tidak ada kecocokannya dengan alat bukti lain atau saksi, yang dipergunakan (penyidik) adalah keterangan saksi dan alat bukti lain itu,” ujar dia.

BACA JUGA:Grab dan OVO Bantu UMKM Masuk Ranah Digita

Dalam tayangan di Tv One dalam program Apa Kabar Indonesia tayang 27 Agustus 2022, Prof Muzakir berbicara soal belum ditahannya Putri Candrawathi. Menurutnya, jika mengacu kepada  UU, seyogyanya Putri sudah di tahan karena ancaman hukumannya lebih dari  5 tahun. ‘’Apalagi dalam kasus Putri Candrawathi ini, ancaman pidananya mati dan seumur hidup,’’ujarnya.

Tujuan dari penahan dalam kasus Pidana adalah, untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dalam hal itu juga termasuk potensi tersangka  berupaya memengaruhi saksi. Agar itu tidak terjadi salah satu upayanya adalah melakukan penahanan.

‘’Kalau melihat dari proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Putri Candrawathi syarat-syarat umum  dan syarat khusus seudah terpenuhi, ya. Diantara yang  lain-lain,  ini (Putri Candrawathi ) ikut serta atau penganjuran dalam persitwa tindak pidana,’’ujarnya.

Menurut Muzakir, alasan Putri sakit sudah dieleminir. Fakta ketiak dia diperiksa selama 11 jam, ternyata dia sehat kuat.

BACA JUGA:Dorong Ekonomi dan Produktivitas Pertanian di OKU Timur, Wamentan dan Gubernur Buka Jambore Petani Milenial

Muzakir juga mengyinggung soal laporan palsu Putri Candrawathi. Menurutnya, jika keterangan palsu bertujuan menghambat dan mengaburkan penyelidikan dan penyidikan maka itu termasuk obstruction of justice. 

‘’Saat ini Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kemudian dia membuat laporan dan keterangan palsu itu merupakan teknik dia untuk menghindar dari sangkaan. Di sinilah penyidik akan melihat bobot dari sebuah laporan dan keterangan palsu dari tersangka,’’ujar Muzakir.

 

Komje Pol (Purn) Ito Sumardi: Pengakuan Putri tak Berpengaruh 

Pengamat kepolisian Komisaris Jendral  Polisi (Komjen Pol) Ito Sumardi , apa pun pengakuan Putri Candrawathi dalam skenario motif pembunuhan Brigadir J,tidak akan memberikan efek apa-apa dalam proses pembuktian perkara.

Menurutnya, Awal terjadinya kasus ini, karena Ferdy Sambo emosi sehingga mau melindungi harkat dan martabat keluarganya. Tentu ada penyebab yang membuat Ferdy Sambo itu emosi. Maka dari itu, Putri Candrawthi sebagi istri, akan mengatakan penyebab Ferdy Sambo itu emosi.

Maka itu, Putri mengatakan motif dari pemubunuhan sejalan dengan yang dikatakan suaminya Ferdy Sambo, merupakan sesatu yang wajar.

‘’Karena Putri dan Sambo merupakan suami istri, tentu akan mencari alasan untuk meringankan dakwaan. Ya dengan cara itu, menyampaikan motif yang sama. Ini sangat wajar karena mereka memiliki hubungan kedekatan,’’ujarnya.

BACA JUGA:DPP Gerindra Resmi Pecat Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Gegara Jadi Tersangka Pukuli Wanita

Hanya saja, penyidik dalam menangani sebuah kasus tidak akan mengejar pengakuan akan tetapi mengejar fak-fakta dan bukti-bukti serta alat bukti yang dalam proses pembuktian mengaitkan dalam bentuk konfrontasi.

‘’Nanti pada rekonstruksi semuanya akan kelihatan. Dalam  rekonstruksi merupakan bentu gladi bersih dari penyidikan perkara. Di sini  tim penyidik akan mengaitkan antara keterangan yang satu dengan yang lain. Jika dalam rekonstruksi saksi mengatakan A (Putri) dan satu mengatakan B, tentu yang diambil adalah yang empat tersangka ini (Bharada E, Bripka RR, KM dan FS),’’pungkas Ito Sumardi

Nelson Simanjuntak: Putri Chandrawathi Bertobatlah

Sementara itu, masih  pada dari tayangan TV One  Praktisi Hukum Nelosn Simanjuntak geleng-geleng kepada dengan sikap Putri Candrawathi yang bersikukuh dengan skenario tindakan asusila dan kekerasan seksual.  Nelson pun meminta Putri yang bertaubat dan kembali ke jalan yang benar.

Nelson juga menganggab, proses pengungkapan motif pembunuhan Brigadir J adalah panggung sandiwara.

BACA JUGA:Arah APBN 2023 Jawab Tantangan Global, Menkeu: Optimis Tapi Tetap Waspada

Nelson juga sempat menyebut ada dua wanita perkasa dalam kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J. Pertamanya adalah Ibunya Brigadir J dan satunya lagi, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Saat ini, ada pihak-pihak yang berebut untuk mengurusi anak dari Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi. Sementara pada sisi lain, ada seorang wanita di Sungai Bahar, Jambi (ibunya Brigadir J) sampai kering airmatanya karena kehilangan anak, tidak ada satu pun yang mengucapkan simpati.

Putri Candrawathi dan Suaminya Ferdy Sambo tidak pernah berniat sedikit pun untuk bersimpati kepada Ibunya Brigadi J yang telah kehilangan anak laki-laki pertamanya.

‘’Sekarang si Putri masih saja, mengiktui skenario  korban tindak asusila dan pelecehan dan kekerasan seksual. Sudahlah Putri, kembalilah ke jalan yang benar dan bertaubatlah agar kasus ini terang benderang,’’tegas Nelson.

Pendapat Fickar Hadjar:  Upaya Putri Candrawathi Mangkir dari Sangkaan

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengomentari soal istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang tetap mengaku jadi korban asusila atau kekerasan seksual dalam kasus Brigadir J.

BACA JUGA:Kebijakan Terbaru Pemerintah, Honorer K2 dan Non K2 Masuk Daftar Pendataan BKN, Setelah Itu

Menurut Abdul, pengakuan Putri itu tetap bisa disebut obstruction of justice, yakni tindakan menghalangi dan menutupi perbuatan pidana pembunuhan Brigadir J. "Inilah langkah-langkah yang disebut dengan obstruction of justice, dengan sengaja menghalangi dan menutupi perbuatan pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Abdul kepada JPNN.com, Sabtu (27/8).

Abdul mengatakan Putri harus menunjukkan bukti yang kuat kepada penyidik bahwa dirinya korban asusila dalam kasus tersebut.

"Ya (tetap disebut obstruction of justice) sampai dia (Putri) bisa membuktikannya lagi," ujar Abdul. Abdul berpendapat seperti itu lantaran penyidikan atas laporan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan telah dihentikan polisi.

Laporan pelecehan seksual terbukti tidak ada peristiwanya sehingga kepolisian menghentikan pemeriksaannya. Artinya, laporan perkaranya tentang pelecehan seksual oleh Brigadir J palsu dan dihentikan penyidikannya," tambah Abdul.

BACA JUGA:Muba Terus Gencarkan TTE dan Penerapan e-Office Terintegrasi Aplikasi Srikandi

Dalam keterangan di TV One yang tayang, 27 Agustus 2022 Sore, Abdul Fickar Hajar menunuturkan,  sesungguhnya tidak ada relasi apa-apa antara Putri Candrawathi Dengan Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu terbukti dengan tidak dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan laporan polisi Putri ke Polres Jakarta Selatan.

Maka dari itu, lanjut Fickar bersiukuhnya Putri Candrawathi sebagai korban tindak asusila atau kekerasan seksual, berarti ada upaya untuk mengaburkan dan menghalangi jalannya penyidikan.

‘’Saya kira yang namanya penghalang-halangan penagakkan hukum yang sebensarnya—obstrucktion of justice,’’ujarnya.

Selannjutnya dia memaparkan, posisi Putri dalam kasus Brigadir J  disangkakan dengan pasal 340 junto 338 KUHP, artinya dia sebagai peserta atau bagian dari pembunuhan berencana. Dalam konteks perisitwa pembunuhan Brigadir  J dia yang membantu melakukan.  ‘’Dengan demikian kedudukannya sama dengan pelaku utama,’’tegasnya.

BACA JUGA:Usai Ferdy Sambo Dipecat, Warga Kirim Karangan Bunga di Rumahnya, Kata-katanya Nyelekit

Bagaimana sikap Putri Candrawathi yang bersikukuh korban tindak asusila dan kekerasan seksual? Menurut Fickar, dalam KUHP seorang tersangka dibolehkan mangkir dan tidak mengakui perbuatannya.

Untuk itu, penyidik akan menguatkan sangkaannya, dengan barang bukti. Jika barang bukti kuat, sikap mangkir dari tersangka tidak akan berarti apa dalam proses persidangan di pengadilan.

‘’ Jaksa Penuntut Umum  akan mengabaikan keterangan dan pengakuan tersangka karena biasanya tersangka tidak mengakui perbuatannya. JPU akan berpatokan kepada alat bukti dan barang bukti,’’pungkasnya.

Bambang Rukminto:  Stragi Putri Untuk Mangkir Tapi tak Berguna

Pengalamat kepolisian Bambang Rukminto, pun menguliti Putri Candrawathi yang bersikukuh sebagai korban tindak asusila, kekerasan dan pelecehan seksual.

Sesunguhnya Putri Candrawathi sedang memainkan staregi untuk mengakir dari sangka pembunuhan dan upaya membela suaminya Ferdy Sambo. ‘’Ya strategi Putri Candrawati untuk mangkir tapi tak berguna,’’ujarnya.

BACA JUGA:Kolaborasi BNI-Garuda-Lion Tekan Harga Tiket Pesawat

Menurut Bambang, Putri memiliki keterkaitan dengan tersangka utama dalam pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo.

Maka dari itu, penyidik seyogyanya mengabaikan keterangan-keterangan dari saksi  yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama. ‘’Penyidik abaikan saja keterangan Putri Candrawathi yang tetap bersikukuh sebagai korban asusila dan kekerasan seksual,’’ujarnya.

Pada lain sisi lanjut Bambang Rukminto, keterangan dari saksi-saksi lain dari kasus pembunuhan Brigadir J kuat sekali. Keterangan yang kuat itu, berasal dari Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR)  dan Kuat Ma’ruf (KM). Maka dari itu, penyidik kepolisian untuk memperbanyak bukti-bukti. CCTV sudah ditemukan,

Dan yang terakhir adalah, penyidik harus berupaya menemukan bukti lainnya seperti Handphone. Lewan handphone ini bisa ditemukan bukti-bukti lain seperti transkasi elektronik.  

‘’Karena Putri Candrawathi ada hubungan kedekatan (istri) dengan Ferdy Sambo, tentu dia akan berusaha meringankan dan mengelak dari sangkaan pembunuhan berencana itu. Makanya ini lumah sekali,’’tegasnya.

Dr. Margarito Kamis:  Bohongnya Putri Candrawathi Sangat Kokoh

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Margarito Kamis menilai tidak ada alasan bagi Polisi untuk tidak menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dan menahanya. Bohongnya Putri Candrawathi sangat kokoh.

Pasalnya, laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terbukti tidak benar, sehingga istri Ferdy Sambo itu jadi tersangka.

BACA JUGA:Analisis Psikologi Forensik, Putri Candrawathi Bukan Korban Pelecehan, Ucapannya Buka Topeng Sendiri

Pertanyaannya sekarang adalah apakah tindakan-tindakan melaporkan peristiwa yang ternyata sekarang secara official dinyatakan tidak benar itu dapat dikualifikasi sebagai melakukan tindak pidana atau tidak?

 "Dengan segala hormat kita kepada para penyidik yang sedang bekerja sekarang, saya mesti tegas menyatakan bahwa tindakan memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan sangat kokoh palsunya. Sangat kokoh bohongnya ," tutur Pakar Hukum, Dr. Margarito Kamis.

Karena laporan tersebut sudah masuk kualifikasi sebagai laporan palsu, Putri Candrawathi pun seharusnya tidak luput dari ancaman hukum.

"Dan karena itu laporan palsu, pelaku-pelakunya tidak gila, tidak sinting, tidak idiot, maka secara hukum beralasan hukum untuk dikualifikasi sebagai pelaku dan karena itu harus dipertanggungjawabkan, clear," kata Margarito Kamis.

Prof Refly Harun: Pengakuan Putri Candrawathi Tak Masuk Akal 

Ahli hukum Prof Dr Refly Harun pun tidak ketinggalan menyoroti pengakuan Putri Candrawathi soal motif pembunuhan Brigadir J. 

Hingga pemeriksaan terakhir oleh penyidik Bareskrim Polri, Putri masih bersikukuh sebagai korban  tindak asusila, kekerasan dan pelecehan seksual.  Pengakuan Putri Candrawathi itu tidak masuk akal.

Refli memaparkan, Pada keterangan pertama, Putri Candrawathi menyebut Brigadir J telah melecehkannya di kamar.

BACA JUGA:Sentuhan Lokal dan Asian Makan Sepuasnya di The Zuri

Kemudian pada keterangan kedua, Putri Candrawathi mengaku Brigadir J masuk ke kamarnya dan melucuti bajunya.

Sementara pada keterangan ketiga, Putri Candrawathi mengatakan dirinya tengah berbaring di kasur ketika Brigadir J masuk ke kamar dan melakukan kontak fisik.

Refli menganggap Putri Candrawathi dinilai tidak konsisten membuat pengakuan soal motif pembunuhan berencana yang dilakukan suaminya, Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Ketidak konsistenan itu bisa dilihat dari tiga pernyataan yang telah diketahui publik.

Maka dari pengakuan Putri Candrawati korban kekerasan seksual sangat tidak masuk akal. Maka dari itu, Refly Harun mencurigai pernyataan-pernyataan tersebut.

Misalnya pada keterangan awal, Putri Candrawathi menyebut bahwa dirinya dilecehkan sang ajudan di kamar. Keterangan selanjutnya, menurut Putri, Brigadir J melucuti pakaiannya di kamar.

BACA JUGA:Biasanya Naik Lexus Putri Candrawathi Datangi Bareskrim Polri Pakai Innova, Langsung Ditahankah

Sementara pada keterangan ketiga, Putri Candrawathi mengatakan dirinya tengah berbaring di kasur ketika Brigadir J masuk ke kamar dan melakukan kontak fisik.

Menanggapi hal ini, Refly Harun menduga istri Ferdy Sambo itu sedang membuat skenario untuk meringankan hukuman ia dan sang suami.

"Kalau kita melihat keterangan Putri tersebut, maka ada dua hal yang terbayang dalam benak saya;  pertama, dia ingin membuat skenario yang barangkali bisa meringankan hukuman dia dan suaminya, terutama suaminya karena dia bilang masih cinta sekaligus barangkali menebus rasa bersalah. We don't know exactly (Kita tidak tahu tepatnya)," kata Refly Harun, dikutip Tim Media Tulungagung dari Seputar Tangsel.

Kemudian yang alasan kedua, Putri Candrawathi malu mengakui kalau misalnya ada motif dewasa. Makanya ketika kepada petugas LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang menemuinya, dia mengatakan 'Malu mba, malu mba'," sambungnya.

BACA JUGA:Pasca Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat , Ini Cerita Manuver Bohongnya Saat Mau Mengelabui Kapolri

Mantan Staf ahli Mahkamah Konstitusi itu merasa heran mengapa bisa tercipta kedekatan antara istri Ferdy Sambo dan Brigadir J.

Pasalnya, Putri Candrawathi diketahui telah menganggap Yosua sebagai anaknya sendiri. Meski demikian, kata Refly Harun, bagaimanapun cerita ini melibatkan orang dewasa.

Sandrayati Moniaga:  Putri Jujur dan Terbukalah

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga juga mengaluarkan pendapatnya soal Putri Candrawathi yang bersikukuh sebagai korban kekerasan seksual.  Sandrayati meminta Istri Ferdy Sambo itu untuk berkata jujur agar kasus pembunuhan Brigadir J itu terang benderang.

"Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk ibu PC (Putri Candrawathi) untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," ungkap.

BACA JUGA:Khawatir Berdampak Pada Ekonomi Masyrakat, Hafisz Tohir Minta Tunda Kenaikan BBM Subsidi

Sandrayati menilai kasus penembakan Brigadir J hanya berputar-putar karena banyak informasi yang berubah.

Dia berharap istri Ferdy Sambo dapat memberikan keterangan secara terbuka sehingga kasus tersebut kian terang.

Brigjen Pol (Pur) Sri Suari: Penyidik Punya Batas Kesebaran 

Pengamat kepolisian Brigjen Pol (purn) Sri Suari tidak juga ikut mengeluarkan analisa dan pendapatnya terkait  Putri Candrawathi yang masih mengaku sebagai korban tindak asusila, kekerasan dan pelecehan seksual. 

Sri Suari,  menyorot ditahan atau tidak ditahannya Putri Chandrawathi. Menurut, ditahan sekrang atau nanti setelah proses pengadilan itu sama saja. Jika ditahan sekarang, maka dalam vonis hakim akan memotong seluruh masa tahanan yang sudah dia lalui.

Begitu juga soal motif pembunuhan yang sampai saat ini Putri Candrawathi bertahan pada skenario korban pelecehan dan kekerasan seksual, Sri Suari menyarankan Putri agar jujur dan berterus terang kepada penyidik.

Menurutnya, jika Putri Candrawathi bertahan pada skenario bohong  maka akan berpengaruh terhadap psikologis para penyidik. Pasalnya, skenario bohong itu akan mempersulit proses penyidikan dalam mencari kebenaran dan keadilan.

BACA JUGA:Diperiksa Bareskrim, Putri Candrawathi Terlibat Bikin Skenario Pembunuhan? Ini Penjelasan Pengacara Bharada E

‘’Penyidik itu juga manusia. Jika penyidik habis kesabaran itu bisa merugikan Putri. Apalgi saat ini, institusi polri mendapat sorotan tajam,’’ ujar Sri Suari.

Tidak hanya institusi polri dan orang yang terkait, kita semua sudah tersakiti oleh frank secara nasional dari skenario bohong pembunuhan Brigadir J ini.

‘’Saya menyarankan kepada Istri Ferdy Sambo, agar dari sekarang  lebih jujur dan meninggalkan skenario bohong motif pembunuhan Brigadir J itu.’’ 

Apakah benar Putri Candrawathi  korban tindak asusila, kekerasan dan pelecehan seksual, akan terbuka juga di pengadilan nanti.  Dibuka sekarang atau nanti sama saja kebohongan itu akan terbuka juga.

 ‘’Jika Putri bertahan menunggu proses pengadilan itu akan sangat merigikan dia. Publik akan semakin membenci dia dan menghukum dia.  Akan lebih bagus Putri jujur dari sekarang,’’ujarnya sebagaimana dikutip dari tayangan Program Perempuan Bicara yang tayang pada 19 Agustus 2022.

Reza Indra Giri:  Putri Candrawathi, Tak Ada Gunanya Berbohong

Putri Candrawathi melanjutkan skenario tindak asusila dan kekerasan seksual yang tidak masuk akal itu tujuannya adalah untuk melindungi dirinya sendiri dan suaminya, Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Berikut Cara Menghemat Penggunaan Data Seluler Pada Aplikasi WhatsApp

Targetnya apa? Anggaplah PY ini tahu dan diancam pasal 340 KUHP tentangan pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal mati. Jika sikap kekeuh Putri targetnya terbebas dari hukuman itu sangat tidak realistis. Paling tidak mereka akan berupaya vonisnya di bawah hukuman mati yaitu seumur hidup.

 ‘’Syukur-syukur dapat vonis pidana 20 tahun penjara. Polisi kan menerapkan pasal 340 jonto pasal 338 dan pasal lainnya. Itulah tujuan  dari dia bersikukuh dengan skenario tindak asusila dan kekerasan seksual itu,’’ujarnya Reza.

Maka dari itu, Reza menyarakan Putri Candrawathi  lebih kooperatif, jujur dan berterus terang agar terbuka harapan vonis hukuman turun dari hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

Jika PC ttap skenario yang dipertanyakan oleh public itu, otomatis akan mempersulit dalam proses penegakkan hukum.

‘’Penyidik itu kan manusia juga. Saat dia mendapat sorotan yang tajam dari public sementara mereka yang terkait dengan kasus Brigadir J ini mempersulit proses penyidikan maka ini bisa memompa semangat kepad penyidik untuk memperberat hukuman dengan mencari bukti dan alat bukti lain,’’tambah Reza.

BACA JUGA:Kaitkan Kasus Ferdy Sambo dengan Tragedy KM 50, Ustaz Derry Bicara Qisas, UAS Unggah Video HRS Berdoa Lirih

Reza mengaku, suasana seperti mengalir kepada para penyidik di Bareskrim Polri dalam kasus Brigadir J itu. Batiniah yang sama juga akan dirasakan oleh para Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kejaksaan. Selanjutnya ini juga akan dirasakan oleh manjelis  hakim di pengadilan.

Dengan suasana seperti itu lanjut Reza maka majelis hakim berakata: saudra menutup-nutupi kebenaran. Saudara menghang-halangi proses hukum. Maka Saudara akan diberikan pemberatan hukuman. Pandangan hakim seperti itu tidak menutup kemungkinan terjadi.

‘’Ini harus dipahami oleh Putri Candrawathi. Agar mendapat vonis 20 tahun, sudahlah Putri Candrawathi ayo mainkan skenario yang lebih jernih dan lebih terbuka. Tinggalkanlah skenario yang tidak masuk akal itu,’’pungkas Reza.

Menurut Reza, berdasarkan ucapan dan gestur Putri Candrawathi, dia bukanlah seorang yang menjadi korban pelecehan seksual.

BACA JUGA:Pukul Wanita, Penyidik Polrestabes Tahan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Selama 20 Hari

Reza melandaskan analisisnya pada ucapan Putri ketika dia hendak  menjenguk suaminya Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.  Saat itu, Putri Candrawathi buka topeng sendiri.

Reza mengatakan itu saat dimintai analisis tentang kronologi kejadian di Magelang yang dialami Putri, istri Ferdy Sambo itu.

Analisis Reza itu pun dipakai oleh  Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, untuk menanyakan kronologis kejadian di Magelang  kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu, 24 Agustus 2022.

Sudding menggambarkan kejadian yang terkesan menguatkan narasi bahwa Putri korban pelecehan seksual.

Dalam analisisnya itu, Reza Indragiri memaparkan secara detail gestur dan ucapan Putri Candrawathi.

"Kita sudah pernah bahas kalimat pertama PC di depan Mako Brimob. Kalimat itu membuka topengnya sendiri bahwa dia bukan korban. Dia tidak punya mindset korban," ujar Reza saat berbincang dengan JPNN.com, Kamis (25/8) malam.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Pengacara Terdakwa Desak Periksa Ketua Bawaslu Sumsel, Ahli Sebut Nama Iin Irwanto

Menurutnya, Putri Candrawathi buka topeng sendiri, saat berucap di Mako Brimob.  Saat itu, dia  dengan gamblang memperkenalkan diri kepada media dengan menyampaikan "Saya Putri bersama anak-anak."

Reza saat itu menilai pemunculan Putri itu problematik. Pasalnya, sejak awal istri Ferdy Sambo disebut sebagai terduga korban pelecehan seksual yang seharusnya mendapat perlindungan. Identitas korban pelecehan seksual harus dirahasiakan.

"Itu ketentuan dalam UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, red)," sebut pria yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu.

Reza kembali menganalisis kalimat yang diucapkan Putri setelah gagal menemui sang suaminya yang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Minggu (7/8/2022) petang itu.

BACA JUGA:1,7 Juta Jiwa Penduduk Palembang Sudah Jadi Peserta JKN

Begini Kalimat Lengkap Putri Candrawathi di depan Mako Brimob: Saya Putri bersama anak-anak Saya memercayai dan tulus mencintai suami saya Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami.

Sekarang Reza Indragiri mengajak untuk menyimak kalimat kedua Putri: "Saya percaya dan tulus mencintai suami saya".

"PC tidak pakai kata kami. Jadi, konteks kalimat kedua itu benar-benar tentang relasi PC dan FS sebagai pasutri," ucap penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu.

Dalam analisisnya, Reza mengatakan kalimat kedua itu seolah merupakan cara Putri mengoreksi sesuatu yang salah. Seolah, katanya, telah ada sesuatu yang tidak pada tempatnya sehingga PC merasa harus memberikan pelurusan terhadap kekeliruan itu.

"PC menyelami perasaan FS, dan lewat kalimat keduanya itulah dia 'menjawab' pertanyaan yang seakan dilontarkan FS," ujar Reza Indragiri.

BACA JUGA:Tanam Pohon, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Komitmen Tekan Pemanasan Global

Reza menilai Putri Candrawathi pernah mencoba mengangkat substansi tentang pelecehan seksual pada kalimat terakhir istri Ferdy Sambo itu di Mako Brimob.

"Di kalimat terakhir itu, dengan "saya ikhlas memaafkan segala perbuatan....", dia membangun kesan bahwa dia adalah korban. Korban yang baik hati, karena sudi memaafkan pihak lain yang telah menjadikan dirinya sebagai korban," tutur Reza.

Akan tetapi, Reza kembali pada pemunculan Putri di Mako Brimob dan kalimat pertama yang diucapkan si ibu saat itu. "Itu tadi yang saya bilang, pemunculan dia (ke publik) dan kalimat pertama dia adalah penanda bahwa mindset -alam berpikir dan suasana batin- sebagai korban tidak sungguh-sungguh ada," terang Reza.

Reza juga menyebut hal itu contoh ironi viktimisasi. Yakni, bagaimana pelaku atau tersangka mencoba menggeser statusnya ke posisi sebagai korban.

BACA JUGA:Mahkamah Gerindra Gelar Sidang Etik Terhadap M Syukri Zen, Dipecatkah

Terlebih lagi bila dikaitkan dengan UU TPKS, pelecehan seksual adalah delik aduan. Jadi, ketika PC mengatakan "ikhlas memaafkan", semestinya orang-orang di sekitarnya coba pahami kemungkinan PC ingin mencabut laporan polisi.

Kalau dia cabut laporan, maka no case. Tidak ada pelecehan seksual sama sekali. Itu pernah saya sampaikan dalam kegiatan seminar tentang psikologi forensik dan kekerasan seksual. Diadakan salah satu lembaga negara pada awal Agustus," ucap Reza Indragiri.

Dua Tuduhan kepada Brigadir J Termasuk Obstruction of Justice

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa dua laporan yang sempat dilayangkan kepada Brigadir J termasuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus atau obstruction of justice.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Tarik Kasus Anggota DPRD Pukul Wanita, UU Perlindungan Perempuan dan Anak Menanti

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340," kata Andi kepada wartawan, Jumat, 13 Agustus 2022 lalu.

Adapun dua laporan itu adalah dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilayangkan oleh Briptu Martin Gabe dan dugaan pelecehan seksual yang dibuat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Laporan Tuduhan Pelecehan Seksual Putri Itu Dihentikan

Lantaran tergolong sebagai obstruction of justice, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan dua laporan yang dituduhkan kepada mendiang Brigadir J. 

BACA JUGA:Dukung Pengembangan Pariwisata Lokal, Adira Finance Ajak Komunitas Motor ke Desa Wisata

Laporan tersebut dihentikan setelah diyakini tidak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan Briptu Martin dan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Brigadir J disebut tidak terbukti melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo itu. Hal ini juga disampaikan Brigjen Andi Rian berdasar hasil gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

 

Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice yang Kuat

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sempat menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM di kasus tersebut.

Hal tersebut dikatakan sebagai bentuk dari obstruction of justice oleh Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.

"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Choirul Anam.

"Jadi kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM, khususnya soal obstruction of justice? Indikasinya sangat kuat," imbuhnya.

BACA JUGA:Global Bergejolak, Ekonomi Indonesia Masih Kinclong dan Kinerja Ekspor Tetap Kuat

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, obstruction of justice dalam kasus ini dapat dilihat dengan adanya upaya pengubahan fakta penembakan Brigadir J.

"Kami indikasikan satu obstruction of justice, baik dengan langkah-langkah yang sistematis berupa penghilangan barang bukti, pengubahan terhadap TKP, pembuatan skenario, dan pengkondisian para saksi yang memberikan keterangan yang tidak seperti fakta yang sesungguhnya," jelas Taufan.

Apa itu, Obstruction of Justice

Obtruction of justice merupakan segala tindakan mengancam, yang dapat berupa kekuasaan, komunikasi memengaruhi, menghalangi, atau menghambat sebuah proses hukum administratif.

Secara singkat, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi proses hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (yui/dari berbagai sumber)

Sumber: