Mahkamah Gerindra Gelar Sidang Etik Terhadap M Syukri Zen, Dipecatkah

Mahkamah Gerindra Gelar Sidang Etik Terhadap M Syukri Zen, Dipecatkah

M Syukri Zen, tersangka penganiyaan terhadap perempuan bernama Nurmala saat ditahan di Polrestabes Palembang. –foto:sumeks.co---

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG - Anggota DPRD Palembang M Syukri Zen telah ditahan oleh Poltabes Palembang karena diduga melakukan penganiayaan kepada Nurmala di tengah umum beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, pengurus   Gerinda Sumsel akan tetap menghadiri sidang di Mahkamah Partai yang dijadwalkan pada Jumat (26/8) siang pukul 14 : 00 WIB di Jakarta.

"Kami bersama dengan DPC akan hadir dalam sidang di Mahkamah Partai meski yang bersangkutan sudah ditahan,"kata Ketua DPD Gerindra Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, Kamis (26/8).

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Tarik Kasus Anggota DPRD Pukul Wanita, UU Perlindungan Perempuan dan Anak Menanti

Ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tentu DPP sudah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

"Bagaimanapun tindakan yang bersangkutan merupakan tindakan yang tidak terpuji, apalagi saya juga seorang wanita, sangat sedih dan kecewa,"kata Wakil Ketua DPRD ini.

Menurut Kartika apa yang dilakukan oleh Syukri Zen sudah melanggar hukum dan AD RT Partai maka dari itu sanksi apa yang akan diputuskan kita tunggu keputusan DPP.

''Ini pelajaran bagi kita semua, oleh karena itu kami berpesan kepada kader  Gerindra untuk menjaga sikap dan perilaku, apalagi anggota DPRD itu contoh bagi masyarakat luas,"kata Kartika.

BACA JUGA:Ini Dia Nurmala, Korban Kekerasan Anggota DPRD Palembang, Bantah Damai Sudah Kontak Hotman Paris

Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Sumsel atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh M Syukri Zen kepada seorang perempuan di tengah umum. "Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini,"katanya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokahmad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik akhirnya mentapkan Syukri sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan penyidik telah mengantongi alat bukti, berupa hasil rekaman CCTV keterangan saksi, dan korban.

BACA JUGA:Aniaya Perempuan, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Palembang Syukri Zen Terancam Dipecat

"Status MSZ sudah tersangka, tadi malam kita melakukan penangkapan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan dan ditahan,”Kata Ngajib saat memberikan keterangan pers, Kamis (25/8/2022).

Ngajib menjelaskan, motif penganiayan yang dilakukan oleh M Syukri Zen tersebut lantaran tersangka marah akibat tidak diberi jalan ketika hendak memotong antrean di SPBU kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022).

Korban yang ada di bagian depan pelaku pun turun dari mobil hingga terjadi keributan. Kurang puas, M Syukri langsung melayangkan pukulan kepada korban berkali-kali hingga menyebabkan luka lebam.

“Korban mengalami luka di kepala, bibir dan jari tangan karena dipukul oleh tersangka. Motifnya karena tersangka marah tidak dikasih jalan saat sedang antre BBM,”jelas Ngajib. (zar)

Sumber: