Pukul Wanita, Penyidik Polrestabes Tahan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Selama 20 Hari

Pukul Wanita, Penyidik Polrestabes Tahan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Selama 20 Hari

Tersangka Syukri Zen yang juga anggota DPRD Palembang, saat berada dan ditahan di Polestabes Palembang -foto:dok/radar palembang)--

 

 

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG – Penyidik Polrestabe memeriksa anggota DPRD Palembang Syukri Zen secara maroton atas tindakan kekerasan dan pemukulan terhadap seorang wanita bernama Nurmala alias Juwita alias Thata. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Tersangka Syukri Zen (66) merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Palembang 2019-2024 dari Dapil VI dan duduk di Komisi I. 

Perihal penahanan terhadap wakil rakyat dari Partai Gerindra itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi beberapa saat setelah Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat melanggar Pasal 351 ayat 4 KUHP dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan," ungkap Tri.

Saat disinggung rencana pemanggilan Syukri Zen untuk menghadap ke Mahkamah DPP Partai Gerindra yang dijadwalkan Jumat 26 Agustus 2022 besok, Tri menegaskan, pihak terkait dapat langsung berkoordinasi dengan penyidik.

Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penetapan Syukri Zen sebagai tersangka ini dari hasil pemeriksaan bukti 5 saksi dan hasil visum.

"Setelah dapat Hasil visumnya, kami melihat korban mengalami luka-luka, itulah dijadikan dasar menjadikan penyelidikan," kata Mokhamad Ngajib di ruang kerjanya, Kamis 25 Agustus 2022.

Dia menambahkan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Atas ulahnya juga, tersangka kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurang di atas 5 tahun penjara," ujar Mokhamad Ngajib. 

Sebelumnya, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan wakil rakyat ini sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap korbannya Juwita di SPBU Jl Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang, pada Jumat 5 Agustus 2022 lalu.

Sementara itu, tersangka Syukri Zen, angota DPRD Palembang yang memukul korban Juwita di SPBU mengakui perbuatannya.

"Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite, " kata tersangka Syukri Zen.

Dia menyebut karena tidak diberi jalan oleh korban akhirnya tersulut emosinya. Dirinya pun turun dari mobil dan menghampiri korban, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut. (sumeks.disway.id)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di sumeks.disway.id dengan judu:Tersangka Syukri Zen, Oknum Anggota DPRD yang Pukul Wanita di SPBU Ditahan 20 Hari ke Depan 

Sumber: sumeks.disway.id