DPP Gerindra Resmi Pecat Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Gegara Jadi Tersangka Pukuli Wanita

DPP Gerindra Resmi Pecat Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Gegara Jadi Tersangka Pukuli Wanita

M Syuki Zen saat aktif menjadi anggota DPRD Palembang kini dipecat Partai Gerindra. - foto:sumeks.disway.id--

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra resmi pecat anggota DPRD Palembang yang saat ini sudah menjadi tahanan penyidik Polres Polrestabes Palembang karena menjadi tersangka pemukulan terhadap seorang wanita.

Keputusan partai pecat Syukri  Zen, setelah Mahkamah Gerindra menggelar sidang  etik pada Jumat, 26 Agustus 2022 di DPP Partai Gerindra Jalan Harsono RM 54 Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Menurut Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang, Muhammad Akbar Alfaro, sidang kode etik merekomendasikan Syukri Zen diberhentikan. Partai Gerindra tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Ketua Umum Prabowo Subianto.

‘’Gerindra pecat Syukri Zen sesuai dengan hasil putusan mahkamah partai. Partai  tidak mentoleransi ada oknum yang membuat dan merusak nama baik Gerindra," ujar Muhammad Akbar Alfaro.

Lanjut Muhammad Akbar Alfaro, Apalagi moralitas Partai Gerindra sudah terbangun dengan baik.

BACA JUGA:Pukul Wanita, Penyidik Polrestabes Tahan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Selama 20 Hari

"Sekali lagi, saya DPC Partai Gerindra Kota Palembang mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Palembang khusus masyarakat indonesia atas kegaduhan ini," ungkapnya sebagai menguti dari Sumeks.disway.id dalam artikel yang berujudul: Sah, Syukri Zen Diberhentikan dari Gerindra.

Akbar Alvaro menghimbau ke depannya mudah-mudahan menjadi pembelajaran seluruh kader-kader Partai Gerindra.

"Saya juga berharap seluruh kader-kader Partai Gerindra untuk memegang teguh prinsip-prinsip yang sudah diajarkan oleh Ketua Umum Partai Gerindra ini yakni diantaranya, dekat dengan rakyat, hadir untuk rakyat, bersama rakyat dan memperjuangkan kepentingan rakyat," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan peristiwa pemukulan seorang gadis di Palembang oleh oknum DPRD.

BACA JUGA:Mahkamah Gerindra Gelar Sidang Etik Terhadap M Syukri Zen, Dipecatkah

Syukri Zen duduk di kursi DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (Dapil) VI wilayah Seberang Ulu (SU) I dan Jakabaring Palembang.

Respon Hotma Paris

Video  Syukri Zen pukuli seorang wanita bernama Nurmala alias Juwita alias Thata di SPBU Jalan Demang Lebar Daun viral di media sosial (medsos). Dia melakukan pemukulan itu  di tengah keramaian.

Video viral itu pun mendapat respon dari pengacara kondang Hotman Paris, lewat akun instagramnya  @hotmanparisofficial.

Dalam videonya yang beredar di Media Sosial (Medsos), Hotman Paris mengutuk tindakan kekerasan terhadap perempuan  oleh Syukri Zen apalagi dilakukan di tempat umum dan di tengah keramaian.

BACA JUGA:Anggota Fraksi Gerindra DPRD Palembang Lakukan Kekerasan Terhadap Perempuan, Pelaku Syukri Zen Minta Maaf

Saat menyampaikan kecamannya itu, Hotman Paris  berada di sebuah kolam renang sebuah rumah mewah bercat putih. Dari pinggir dalam kolam dia bicara lantang mengutuk tindakan anggota DPRD Palembang Sykri Zen.

Menurutnya, sudah ratusan warga Palembang yang menghubunginya lewat DM dan WA agar mau membela wanita  bernama Nurmala yang terniaya.  Dia pun menegaskan siap berangkat ke Palembang.

 ‘’Hallo masyarakat Palembang dan Indonesia. Sudah ratusan warga Palembang menghubungi aku lewat DM dan WA. Katanya ada oknum anggota DPRD memukuli seorang gadis di POM bensin di Palembang, hanya karena tidak mau dipotong antrian isi bensinnya,’’demikian Hotman memulai statemennnya.

Hotman pun bertanya, apakah benar yang melakukan kekerasan terhadap perempuan itu, anggota DPRD.

BACA JUGA:Arah APBN 2023 Jawab Tantangan Global, Menkeu: Optimis Tapi Tetap Waspada

‘’Jika benar yang melakukan pemukulan itu anggota DPRD, ayoo kita lawan,’’tegas Hotman.

Hotman Paris pun menegaskan, siap berangkat ke Palembang untuk membela hak-hak Nurmala korban kekerasan oleh anggota DPRD tanpa dibayar.

 ‘’Saya siap bela hak-hak seperti, dengan tidak dibayar alias gratis. Coba dicek dulu apa betul pelakunya anggota DPRD. Segera bersatu melawan dan membela hak-hak seperti itu. Saya Hotman Paris,’’tutupnya.

Pengacara kondang Hotman Paris pun ikut menugunggah video tersebut di akun Instagram pribadi miliknya

"Ribuan warga palembang ngadu ke hotman! Apa benar oknum DPRD palembang mukulin gadis muda hanya karena gadis itu tdk mau di potong antri di pom bensin!," tulis Hotman Paris

BACA JUGA:Kebijakan Terbaru Pemerintah, Honorer K2 dan Non K2 Masuk Daftar Pendataan BKN, Setelah Itu

Dengan tegas Hotman menyatakan siap untuk membela gadis Palembang yang dianiaya oknum DPRD.

"Lawann! Hotman siap bantuan hukum gratis dan berangkat ke palembang! Negara ini milik rakyat! Negara hukum! Hotman bantu secara hukum dan gratis," tegas Hotma

Syukri Zen Ditahan di Polrestabes

Penyidik Polrestabe memeriksa anggota DPRD Palembang Syukri Zen secara maroton atas tindakan kekerasan dan pemukulan terhadap seorang wanita bernama Nurmala alias Juwita alias Thata. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Tersangka Syukri Zen (66) merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Palembang 2019-2024 dari Dapil VI dan duduk di Komisi I.

Perihal penahanan terhadap wakil rakyat dari Partai Gerindra itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi beberapa saat setelah Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Usai Ferdy Sambo Dipecat, Warga Kirim Karangan Bunga di Rumahnya, Kata-katanya Nyelekit

"Benar, ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat melanggar Pasal 351 ayat 4 KUHP dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan," ungkap Tri.

Saat disinggung rencana pemanggilan Syukri Zen untuk menghadap ke Mahkamah DPP Partai Gerindra yang dijadwalkan Jumat 26 Agustus 2022 besok, Tri menegaskan, pihak terkait dapat langsung berkoordinasi dengan penyidik.

Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penetapan Syukri Zen sebagai tersangka ini dari hasil pemeriksaan bukti 5 saksi dan hasil visum.

BACA JUGA:Analisis Psikologi Forensik, Putri Candrawathi Bukan Korban Pelecehan, Ucapannya Buka Topeng Sendiri

"Setelah dapat Hasil visumnya, kami melihat korban mengalami luka-luka, itulah dijadikan dasar menjadikan penyelidikan," kata Mokhamad Ngajib di ruang kerjanya, Kamis 25 Agustus 2022.

Dia menambahkan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Atas ulahnya juga, tersangka kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurang di atas 5 tahun penjara," ujar Mokhamad Ngajib.

Sebelumnya, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan wakil rakyat ini sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap korbannya Juwita di SPBU Jl Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang, pada Jumat 5 Agustus 2022 lalu.

Sementara itu, tersangka Syukri Zen, angota DPRD Palembang yang memukul korban Juwita di SPBU mengakui perbuatannya.

"Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite, " kata tersangka Syukri Zen. (yui)

 

Sumber: