Kaitkan Kasus Ferdy Sambo dengan Tragedy KM 50, Ustaz Derry Bicara Qisas, UAS Unggah Video HRS Berdoa Lirih

Kaitkan Kasus Ferdy Sambo dengan Tragedy KM 50, Ustaz Derry Bicara Qisas, UAS Unggah Video HRS Berdoa Lirih

olase foto: Video KM 50, Habib Rizieq Shihab, Abdul Somad-disway.id---

JAKARTA, RADAR PALEMBANG —Ustaz Derry Sulaiman  mengaitkan drama kasus Ferdy Sambo dalam membunuh Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) dengan tragedy KM 50 . Skenario dari kedua kasus itu sangat mirip.  

Bersamaan dengan pelaksanaan siding kode etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo,  Ustaz Derry pun bicara Hukum Qisas , yaitu sebuah hukum dalam Islam nyawa dibalas nyawa.

Dalam unggahannya di Instagram, Derry Sulaiman pertama menyinggung bahwa dari drama kasus Ferdy Sambo ia menyebut banyak yang bisa untuk dipelajari.

"Pangkat & jabatan yg tinggi, harta yg berlimpah ruah, istri yang cantik tak menjamin kebahagiaan & ketenangan jiwa… dari irjen ini kt bs banyak belajar…," ujar Derry Sulaiman, dilansir dari Instagram @derrysulaiman, pada Kamis 25 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pukul Wanita, Penyidik Polrestabes Tahan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Selama 20 Hari

Menurut Derry Sulaiman, drama kasus Ferdy Sambo ini mirip kasus tragedy  KM 50, dimana terjadi pembantaian terhadap enam Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek pada tahun 2020 lalu.

Ustaz Derry  Sulaiman menyebut, Ferdy Sambo sebagai pelaku kejahatan sudah kehilangan  dengan membunuh polisi yang merupakan ajudannya sendiri. Itulah pelaku kejahatan yang selalu kehilangan akal sehat.

Drama kasus Ferdy Sambo membunuh Brigadir J dan kasus tragedy Km 50  merupakan dua peristwa yang tidak masuk akal. Ini lantara Alla SWT mematikan akal para penjahat .

Dengan pernyataan itu, seolah-oleh  menyiratkan betapa bodohnya Ferdy Sambo mengulang skenario pada kasus Tragdy KM 50 dalam drama kasus Brigadir J yang dbuatnya.

"Oia, cerita tembak “ an itu sudah pernah di buat bbrp waktu lalu di pembantaian sadis km 50, sangat bodoh bila cerita yg sm di ulang lagi… Allah matikan akal para penjahat…" tegasnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Pengacara Terdakwa Desak Periksa Ketua Bawaslu Sumsel, Ahli Sebut Nama Iin Irwanto

Derry Sulaiman meminta pendapat kepada pengikutnya di Instagram mengenai hukuman yang pantas bagi Ferdy Sambo.

Terlebih Derry menyinggung soal hukum qisas dalam Islam, di mana pelaku pembunuhan dihukum dengan perkara yang setimpal, yakni hukuman mati.

Mmenyinggung soal kasus Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagaimana dengan penetapan tim penyidik, Ferdy Sambo, lalu istrinya Putri Candrawathi serta Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi tentang perkara pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup atau selama-lamanya hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Mahkamah Gerindra Gelar Sidang Etik Terhadap M Syukri Zen, Dipecatkah

Hari ini Ferdy Sambo menjadi bahan perbincangan banyak publik, setelah muncul pertama kalinya sebagai tersangka.

Suami Putri Candrawathi itu muncul saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022 terkait pembunuhan Brigadir di Duren Tiga.

Sambo hadir lengkap dengan setelan atau mengenakan seragam dinas polri tanpa lencana.

Jenderal Bintang Dua atau Inspektur Jenderal Polisi ini merupakan dalang atau otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terkait kasus Ferdy Sambo tersebut membuat Ustaz Derry Sulaiman akhirnya angkat bicara. Ustaz Abdul Somad melalui akun Instagram mengunggah video latar Habib Rizieq Shihab sedang berdoa.

BACA JUGA:Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Hari Ini Berlangsung Tertutup , Dipimpin Komjen yang Paham Kitab Kuning

Doa Habib Rizieq Shihab itu diduga terkait peristiwa KM 50 yang menewaskan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI), yang terjadi pada tahun 2020 lalu.

Dalam unggahan tersebut Habib Rizieq Shihab terdengar sedang berdoa dan memohon kepada Allah SWT terkait KM 50.

Sambil berdoa dan memohon, video tersebut berlatar lokasi peristiwa KM 50, di mana 6 anggota Laskar FPI meninggal dunia.

"Semoga Allah SWT menghancurkan sehancur-hancurnya para pelaku pembantaian 6 syuhada pengawal kami dan yang memerintahkannya serta aktor intelektualnya juga yang merestuinya dan semua yang terlibat dalam pembantaian sadis dan brutal tersebut secara langsung maupun tidak langsung," demikian bunyi doa Habib Rizieq Shihab (HRS) dari latar belakang video.

Keterangan video yang diunggah Ustaz Absul Somad tak kalah menohoknya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Mau Mengundurkan Diri Sebelum Sidang Kode Etik Kepolisian, Kapolri: Saya Korban Kebohongan Dia

Pendakwah asal Riau tersebut menyarankan agar pengikutnya di media sosial juga memohon kepada Allah terkait KM 50.

"Ketika manusia tak menghiraukanmu jangan kecewa jangan bersedih. Berbisiklah ke bumi, malaikat-malaikat di langit mengaminkan doamu. Allah buat sesuatu yang tak terlintas di hati dan pikiran manusia," tulis UAS beberapa waktu lalu.

UAS Unggah Doa Lirih HRS

Ustaz Abdul Somad mengunggah potongan video jalan tol Jakarta - Cikampek KM 50 diiringi latar belakang doa Habib Rizieq Shihab.

Tampak video berjudul 'KM 50 Tol Cikampek diratakan dengan tanah untuk menghilangkan barang bukti pembantaian 6 Syuhada oleh aparat kepolisian'. Video tersebut menunjukkan gambar jalan KM 50 Tol Cikampek.

BACA JUGA:1,7 Juta Jiwa Penduduk Palembang Sudah Jadi Peserta JKN

Latar belakang video terdengar doa yang dibacakan Habib Rizieq Shihab dengan suara serak hampir menangis.

"Semoga Allah SWT menghancurkan sehancur-hancurnya para pelaku pembantaian 6 syuhada pengawal kami dan yang memerintahkannya serta aktor intelektualnya juga yang merestuinya dan semua yang terlibat dalam pembantaian sadis dan brutal tersebut secara langsung maupun tidak langsung, " demikian bunyi doa Habib Rizieq Shihab dari latar belakang video. Diduga doa Habib Rizieq Shihab dari video tersebut dibacakan saat kasus KM 50 tengah bergulir.

Ustaz Abdul Somad mengunggah video tersebut dengan narasi."Ketika manusia tak menghiraukanmu jangan kecewa jangan bersedih. Berbisiklah ke bumi, malaikat-malaikat di langit mengaminkan doamu. Allah buat sesuatu yang tak terlintas di hati dan pikiran manusia," tulis UAS beberapa waktu lalu.

Unggahan itu pun mendapat respon 7.500 komentar yang mayoritas menyinggung kasus Ferdy Sambo Brigadir J. Bahkan Derry Sulaiman pun ikut menyertakan komentar "MUBAHALAH Habibina sedang bekerja... ALLAHUAKBAR!" tulis Derry Sulaiman.

BACA JUGA:Dukung Pengembangan Pariwisata Lokal, Adira Finance Ajak Komunitas Motor ke Desa Wisata

Kembali pada kasus KM 50 yang dianggap janggal mirip kasus Brigadir J pun sempat dibahas DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Rabu 24 Agustus 2022. Pada kesempatan itu Kapolri Listyo mengatakan pihaknya akan memproses kembali atau dibuka kembali apabila ada bukti baru atau Novum.

"Terkait dengan KM 50, ini juga saat ini sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut sehingga tentunya kami juga menunggu. Namun demikian apabila ada Novum baru tentunya kami juga akan memproses. Tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu," jelas Listyo.

 

Lokasi KM 50 Diratakan

Tak berhenti sampai di situ, dalam video tersebut juga terdapat keterangan yang menggambarkan suasana KM 50 Tol Cikampek-Jakarta.

"KM 50 Tol Cikampek diratakan dengan tanah untuk menghilangkan barang bukti pembantaian 6 syuhada oleh aparat ke****t," sebut keterangan itu dalam video.

 

Respons Kapolri Soal Kasus KM 50 saat Rapat DPR

Kembali pada kasus KM 50 yang dianggap janggal mirip kasus Brigadir J pun sempat dibahas DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Rabu 24 Agustus 2022.

Pada kesempatan itu Kapolri Listyo mengatakan pihaknya akan memproses kembali atau dibuka kembali apabila ada bukti baru atau Novum.

"Terkait dengan KM 50, ini juga saat ini sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut sehingga tentunya kami juga menunggu.

BACA JUGA:Biaya Proyek MRT Jakarta North South Bengkak Rp4,5 Triliun, Jepang Tambah Investasi Rp37,1 Triliun

"Namun demikian apabila ada Novum baru tentunya kami juga akan memproses. Tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu," jelas Listyo.

Ustaz Derry Sulaiman Komentari Unggahan Ustaz Abdul Somad. Dalam unggahan Ustaz Abdul Somad di Instagram itu, mendapat respons lebih dari 7.500 lebih komentar.

Dilihat Disway.id, Kamis 25 Agustus 2022, Ustaz Derry Sulaiman juga ikut mengomentari. Komentar sang Ustaz penuh sirat dan makna. Entah apa maksud dari komentarnya tersebut.

"MUBAHALAH Habibina sedang bekerja... ALLAHUAKBAR!" tulis Derry Sulaiman.

 Sekilas Kasus KM 50

Kasus KM 50 disebut juga Unlawful Killing 6 Laskar FPI. Kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 pada tanggal 7 Desember 2020.

Kasus ini bermuara dari peristiwa kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA:Kondisi Jembatan Ayek Petikan Lahat Kian Memprihatinkan, Hambat Kelancaran Transportasi Karet Rakyat

Habib Rizieq Shihab diduga melanggar protokol kesehatan, yang menyebabkan dirinya ditahan selama dua tahun.

Awalnya, Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan.

Polda Metro Jaya mengatakan, mendengar informasi dari masyarakat bahwa simpatisan Habib Rizieq Shihab akan menggeruduk markas Polda Metro jaya dan akan membuat anarkis.

Oleh sebab itu PMJ memerintahkan sejumlah anggota yaitu Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, Bripta Guntur P, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin untuk menyelidiki dugaan serangan tersebut.

Dalam penyelidikan (membuntuti para laskar FPI), para anggota disebut mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari anggota laskar FPI lalu terjadilah baku tembak.

Dalam baku tembak, dua laskar FPI tewas yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan.

BACA JUGA:Ini Dia Nurmala, Korban Kekerasan Anggota DPRD Palembang, Bantah Damai Sudah Kontak Hotman Paris

Ipda Yusmin, Briptu Fikri dan Ipda Elwira kemudian mengejar laskar FPI dan melumpuhkan (belum tewas) 4 laskar lainnya yaitu Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Lutfi Hakim dan Muhammad Suci Khadavi.

Keempat laskar lalu dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI.

Namun menurut keterangan polisi, keempat laskar melakukan perlawanan dan polisi harus melakukan pembelaaan hingga harus menembak keempat hingga tewas.

Adapun divisi Polri yang turut menangani hingga gelar perkara kasus KM 50 yaitu Divisi Propam, Irwasum, Divisi Hukum dan Penyidik Bareskrim.

Peristiwa ini terjadi di rest area KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menetapkan tersangka penembakan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan terpenuhinya 2 alat bukti untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka, yakni 3 orang Briptu Fikri, Ipda Yusmin dan Ipda Elwira Priadi Z kemudian disidang dengan kasus unlawfull Killing.

Namun pada 4 Januari 2021, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia sehingga tuntutan terhadapnya dihentikan dan jumlah tersangka berubah menjadi 2 orang.

Pada Jumat 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas pada tersanka unlawful Killing 6 laskar FPI, Ipda Yusmin dan Ipda Elwira Priadi Z. (*)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di disway.id dengan judul: Menohok! Ustaz Derry Sulaiman Singgung Hukum Qisas Terkait Kasus Ferdy Sambo: Nyawa Dibalas Nyawa!

Sumber: disway.id