Kebijakan Terbaru Pemerintah, Honorer K2 dan Non K2 Masuk Daftar Pendataan BKN, Setelah Itu

Kebijakan Terbaru Pemerintah,  Honorer K2 dan Non K2 Masuk Daftar Pendataan BKN, Setelah Itu

Kegiatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sosiliasi pendataan pegawai honorer pemerintah kelompok K2 dan Non K2 yang Non PNS dan PPPK. –foto:humas BKN---

JAKARTA, RADAR PALEMBANG – Ini kebijakan pemerintah terbaru tentang keberadaan  honorer K2 dan Non K2 yang merupakan pegawai pemerintah Non PNS  dan PPPK. Kelompok honorer itu masuk dalam daftar pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kelompok pegawai honorer K2 dan Non K2 masuk dalam daftar pendataan, tertuang dalam surat edaran (SE) Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.  Isinya  mengatur sejumlah syarat bagi honorer yang akan didata.

Hanya saja dalam surat edaran itu,  tidak penegasan nasib pegawai honorer K2  dan Non K2 itu setelah pendataan.

Pemerintah belum memastikan apakah mereka akan diangkat menjadi PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

Menurut   Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen,  honorer K2 yang didata harus terdaftar dalam database BKN. Sedangkan pegawai non-ASN hanya yang bekerja di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Muba Terus Gencarkan TTE dan Penerapan e-Office Terintegrasi Aplikasi Srikandi

"Jadi, yang didata hanya honorer atau tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah," kata Suharmen,  sebagaimana mengutip dari JPNN dalam berita  tayangan Jumat, 26 Agustus 2022 dengan judul Honorer K2 & Non-K2 Memang Prioritas Masuk Pendataan Non-ASN, tetapi

Dia menjelaskan di dalam SE MenPAN-RB tersebut juga diatur empat ketentuan lainnya, yaitu:

1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga. 2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021. Baca Juga: Syarat Pendataan Non-ASN Dinilai Sulit, Banyak Honorer Bakal Tak Masuk Database

BACA JUGA:Usai Ferdy Sambo Dipecat, Warga Kirim Karangan Bunga di Rumahnya, Kata-katanya Nyelekit

4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. "Data listing honorer K2 dan pelaporan honorer K2 yang meninggal, berhenti, dan tidak aktif lagi akan diberikan melalui aplikasi pendataan non-ASN," terangnya.

Suharmen mengingatkan pendataan non-ASN ini bukan untuk mengangkat honorer menjadi CPNS maupun PPPK.

Menurut dia, sampai saat ini belum ada perintah lanjut kepada BKN selain melakukan pendataan. Hasil pendataan honorer K2 itu akan menjadi database BKN untuk menentukan kebijakan apa yang akan diambil pemerintah dalam penjelasan masalah honorer sebagaimana mandat PP Nomor 49 Tahun 2018. Dalam PP tersebut ditegaskan pada 28 November 2023 status kepegawaian itu hanya dua, yakni PNS dan PPPK.

Sementara itu, sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menjelaskan soal  itu. Menurutnya, tujuan dari pendataan  pegawai honorer K2 dan Non K2 atau pegawai Non ASN, agar ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

BACA JUGA:Analisis Psikologi Forensik, Putri Candrawathi Bukan Korban Pelecehan, Ucapannya Buka Topeng Sendiri

Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” terang Alex, saat Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang digelar secara virtual dari Kantor Kementerian PANRB.

Harapannya, sosialisasi ini sekaligus bisa membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

BACA JUGA:Kolaborasi BNI-Garuda-Lion Tekan Harga Tiket Pesawat

Alex mengungkapkan, Plt Menteri PANRB Mahfud MD sudah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” jelas Alex.

Penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. “Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” jelasnya.

BACA JUGA:Analisis Psikologi Forensik, Putri Candrawathi Bukan Korban Pelecehan, Ucapannya Buka Topeng Sendiri

Setelah pemetaan ini utuh, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini satu per satu sesuai kebutuhan formasi.

Saat ini Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

20220824 Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah 6

Alex menegaskan pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN. Ia pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.

BACA JUGA:Sentuhan Lokal dan Asian Makan Sepuasnya di The Zuri

“Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,” pungkas Alex.

Di dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, PPK harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan BKN.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, menjelaskan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan import data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.

BACA JUGA:Pasca Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat , Ini Cerita Manuver Bohongnya Saat Mau Mengelabui Kapolri

Suharmen menjelaskan, tujuan dibangunnya portal ini adalah agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

“Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN,” ungkap Suharmen.

Proses tersebut akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing. Sedangkan tenaga non-ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.

Bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, maka dipersilakan bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu. Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan. “Adanya mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN,” tutup Suharmen. (yui) 

 

Sumber: kebijakan pemerintah untuk pegawai honorer di instansi pemerintah