Vonis Banding Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Vonis Banding Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas vonis banding yang dibacakan oleh majelis hakim PT DKI Jakarta, hari ini. --disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memeriksa berkas perkara permohonan banding Ferdy Sambo Cs, para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriasnyah Yoshua Hutabarat, tidak main-main dalam memutuskan vonis banding, pada sidang putusan hari ini, Rabu, 12 April 2023.

Majelis hakim terdiri dari hakim Singgih Budi Prakoso didampingi empat hakim lainnya yaitu Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam sidang putusan banding memutuskan tidak mengabulkan permohonan banding terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hakim menolak upaya hukum di peradilan tingkat kedua itu dengan menguatkan putusan yang sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hakim PT Kuatkan Putusan PN Jaksel

Pada sidang pertama yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.10 WIB, hakim ketua Singgih Budi Prakoso dalam putusan bandingnya, tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman seumur hidup.

Hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan untuk pemohon banding.

Begitu juga dengan terdakwa Putri Candrawathi, istri terdakwa Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Terdakwa Ikut Terlibat dan Biarkan Pembunuhan Terjadi

Pada sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB, hakim ketua yakni Ewit Soetriadi juga dalam putusan bandingnya, tetap menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya oleh majelis hakim tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diketuai Wahyu Iman Santoso, pada Februari 2023.

Vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 8 tahun penjara.

Sidang banding tidak dihadiri oleh para terdakwa, baik itu Ferdy Sambo maupun istrinya, Putri Candrawathi dan pembacaan putusan banding pun dibuka dan terbuka untuk umum.

Sumber: