Dugaan Korupsi Dana Hibah, Pengacara Terdakwa Desak Periksa Ketua Bawaslu Sumsel, Ahli Sebut Nama Iin Irwanto
Indra Cahya SH, pengacara Siti Zuhro terdakwa dugaan korupsi di Bawaslu Muratara –foto:sumeks.disway.id--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menlanjutkan siding dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Murata dengan terdakwa Siti Zuhro.
Agenda sidang yang berlangsung, Kamis, 25 Agustus 2022 mendengarkan keterangan ahli auditor BPKP Sumsel.
Pada kesempatan itu, Pengacara terdakwa Siti Zuhro, Indra Cahya SH meminta majelis hakim memeriksa dan menelisik peran Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto dalam korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara itu yang namanya di sebut oleh Ahli auditor BPKP.
Menurut Indra Chya, fakta dalam persidangan, nama Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto kembali disinggung. Patutu diduga dia turut menikmati aliran dana dari total kerugian negara Rp2,5 miliar.
"Karena ahli menerangkan, berdasarkan proses auditnya juga mengkonfirmasi langsung terhadap temuan-temuan adanya aliran-aliran dana kepada pihak lain selain para terdakwa," ujar Indra Cahaya, sebagaimana mengutip dari artikel sumeks.disway.id yang tayang Kamis, 25 Agustus pukul 19.23 dengan judul: Pengacara Terdakwa Siti Zahro Minta Jaksa Dalami Peran Ketua Bawaslu Sumsel.
Indra memaparkan, dari keterangan ahli di persidangan ada temuan aliran dana hibah Bawaslu Muratara itu mengalir kepada Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto serta pihak lainnya.
Dengan fakta itu, seharusnya jaksa penyidik langsung bertindak untuk memanggil dan memeriksa serta mendalami peran Ketua Bawaslu Sumsel dan para pihak lainnya terhadap dugaan korupsi dana hibah itu.
"Kami juga akan melakukan upaya hukum lainnya apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak penyidik, yakni dengan membuat laporan baru akan temuan-temuan berdasarkan fakta persidangan," tukasnya.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau Agrin SH mengaku untuk menindaklanjuti adanya dugaan aliran dana kepada pihak lain itu ada pada kewenangan penyidik.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Usulkan Dana Pengawasan Pilkada 2024 Rp400 Miliar
"Namun yang pasti, dari kita setiap ada perkembangan dalam sidang pasti selalu kita laporkan kepada pimpinan, namun untuk tindak lanjutnya seperti apa adalah kewenangan pihak penyidik," kata Agrin.
Dikatakannya, saat ini masih fokus pembuktian perkara dalam ranah penuntutan, namun tidak menutup kemungkinan akan adanya penyidikan baru dalam perkara ini.
Dia menerangkan, pihak JPU Kejari Lubuk Linggau sudah cukup menghadirkan saksi-saksi dipersidangan, untuk selanjutnya tinggal mendengarkan saksi-saksi ataupun ahli dari pihak penasihat hukum para terdakwa.
Di persidangan sebelumnya, Iin Irwanto pernah jadi saksi. Dia dicecar berbagai pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa di antaranya terdakwa Tirta Arisandi, Siti Zahro serta Aceng Sudrajat perihal adanya pemberian uang senilai Rp200 juta.
BACA JUGA:KPU-Bawaslu Jadi Bancakan Ormas, Refleksi dari Rekruitmen Bawaslu Sumsel
Pertanyaan serupa juga dilontarkan hakim ketua Efrata H Tarigan SH MH, karena dijelaskan dalam BAP terdakwa Tirta Arisandi, Siti Zahro dan Aceng Sudrajat menjelaskan penyerahan uang kepada saksi Iin Irwansah di sebuah rumah makan.
Namun saksi Iin Irwansah tidak bergeming, dengan tetap mengatakan tidak ada penerimaan atau penyerahan uang apapun kepada dirinya sebagai ketua Bawaslu Provinsi Sumsel.
Korupsi Bawaslu Prabumulih
Penyelewengan dan dugaan korupsi dana hibah juga terjadi di Bawaslu Prabumulih.
Ini terbukti Jaksa dari tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menggeledah gudang dan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel terkait dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Prabumulih.
BACA JUGA:1,7 Juta Jiwa Penduduk Palembang Sudah Jadi Peserta JKN
Penyidik Pidsus Kejari Prabumulih melakukan penggeledahan Selasa, 23 Agustus 2022. mulai pukul 10.30 WIB .
Menurut Kepala Kejari Prabumulih Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Arsyad, penggeledahan kantor dan gudang Bawaslu Sumsel untuk mencari bukti barang bukti dan dokumen.
Temuan barang bukti dan dokumen lainnya akan menjadi bahan untuk mendalami penyelidikan dugaan korupsi dana hibah terjadi di Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017.
BACA JUGA:Mahkamah Gerindra Gelar Sidang Etik Terhadap M Syukri Zen, Dipecatkah
Dia mengungkapkan, dalam melakukan penggeledahan Kantor Bawaslu Sumsel itu, penyidik Kejari Prabumulih diback up oleh Kejati Sumsel. Mereka adalah Kasi A Bidang Pengamanan dalam Penanganan Perkara Dian Marvita SH MH didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih masih melakukan serangkaian penggeledahan di seluruh ruangan gedung kantor Bawaslu Sumsel.
Dari informasi yang dihimpun, penggeladahan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih pada Selasa (23/8/2022) dalam rangka menemukan barang bukti pendalaman kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018.
BACA JUGA:Global Bergejolak, Ekonomi Indonesia Masih Kinclong dan Kinerja Ekspor Tetap Kuat
Sebelumnya pada Senin, 22 Agustus 2022, tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih telah melakukan penggeledahan terhadap Bawaslu Prabumulih di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, sekitar pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti atas dugaan korupsi dana hibah yang nilainya miliaran rupiah. Penggeledahan diketuai Kasi Pidsus, M Arsyad SH didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya betul, hari ini (kemarin, red) kita melakukan pengeledahan di Kantor Bawaslu. Dalam rangka tindakan lanjut penyidikan kasus korupsi dana hibah 2017/2018 di Bawaslu Prabumulih,” terang Anjas. (sumeks /radar Palembang/yui)
Sumber: