BREAKING NEWS: Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir J

BREAKING NEWS: Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Ricky Rizal tertunduk lesu setelah divonis 13 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, kasus pembunuhan Brigadir J--kompas.com

JAKARTA, RADARPALEMBANG. COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memvonis terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun penjara.

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut 8 tahun penjara.

Di sisi lain, vonis ini lebih ringan 2 tahun dari vonis hakim untuk terdakwa Kuat Maruf, di jadwal sidang yang sama, Selasa 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuat Maruf lebih dulu menjalani sidang pertama dimulai pukul 10.00 WIB. Sedangkan Ricky Rizal dimulai pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Sama dengan Kuat Maruf, terdakwa Ricky Rizal dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer Jaksa, semua unsur telah terpenuhi.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan hingga sidang berakhir masih tidak transparan dalam keterangannya dan perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa masih diharapkan bisa lebih baik lagi memperbaiki perbuatanya di masa akan datang.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan kembali besok untuk pembacaan putusan terdakwa Ricard Eliezer, yang dituntut jaksa selama 12 tahun.

BACA JUGA:Total Kekayaan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Sidang Eliezer dijadwal pada Rabu 15 Februari 2023 pagi dengan majelis hakim yang sama diketuai oleh hakim Wahyu Iman Santoso.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya kemarin, Ferdy Sambo dihukum mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dinilai masyarakat sesuai dengan rasa keadilan publik.

BACA JUGA:Profil Hakim Morgan Simanjuntak, Pernah Jatuhkan Vonis Mati Selain Pada Ferdy Sambo

Keduanya dinyatakan hakim terbukti dan sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Josua Hutabarat sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Apresiasi banyak diberikan kepada majelis hakim atas vonis tersebut, yang indepedent dan tidak terpengaruh dalam menjatuhkan putusan.

Tidak hanya dari pihak keluarga korban tetapi juga warganet di seluruh Indonesia.

Sumber: