Tuntutan Eliezer 12 Tahun Penjara, Padahal Terdakwa Justice Collabolator

Tuntutan Eliezer 12 Tahun Penjara, Padahal Terdakwa Justice Collabolator

Terdakwa Bharada E hanya tertunduk dan menghela nafas panjang setelah JPU menuntutnya selama 12 tahun di PN Jaksel, siang tadi--media lampung

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara. Tuntutan ini sungguh diluar dugaan.

Karena terdakwa Bharada E merupakan Justice Collabolator, yakni orang yang membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat ini.

Peran terdakwa inlah yang kemudian membuat terang benderang kejadian sebenarnya yang pada awalnya dibuat skenario oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan kejadian tembak-menembak antara korban Joshua Hutabarat dan  terdakwa Bharada E.

Skenario yang juga termasuk didalamnya ada pelecehan seksual yang dialami oleh terdakwa Putri Candrawathi akhirnya terbantahkan.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pantauan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung sekitar 1,5 jam berakhir pukul 15.30 WIB.

Tuntutan yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso, sontak langsung menuai reaksi para pendukung Eliezer yang memadati ruang sidang utama.

Mereka seakan tidak percaya akan tuntutan yang telah dijatuhkan oleh JPU.

Bahkan terkesan tidak mau menerima akan tuntutan itu. Merek langsung berteriak dan menjerit histeris.

Hakim pun sempat menskor sidang beberapa menit untuk meredakan suasana tersebut.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Rosti : Tolong Kami Pak Hakim, Hukuman Maksimal, Hukuman Mati

Bahkan hakim ketua sempat memerintahkan petugas untuk mengamankan pengunjung sidang yang membuat kegaduhan.

Atas tuntutan tersebut, terlihat dari raut wajah terdakwa Eliezer seakan ia tidak percaya kalau JPU akan menuntutnya setinggi itu, selama 12 tahun penjara.

Terlihat ia ingin menangis, tapi berusaha untuk tetap tegar  di persidangan.

Sumber: