Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Hari Ini Berlangsung Tertutup , Dipimpin Komjen yang Paham Kitab Kuning
Komjen Pol Ahmad Dofiri yang bisa membaca kitab kuning akan menjadi Ketua Sidang Komisi Etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. -foto:jpnn- --
JAKARTA, RADAR PALEMBANG – Markas Besar (Mabes) Polri akan menggelar sidang kodek etik Kepolisian terhadap tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) akan berlangsung hari ini, Kamis, 25Agustus 2022.
Pejabat Polri yang memimpin sidang etik itu adalah Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Kepastian peradilan sidang kode etik bagi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan mulai pukul 09.00 WIB. “(Sidang etik Ferdy Sambo) secara tertutup,” ujar Dedi.
Menurut jenderal kelahiran Madiun, Jawa Timur itu menyatakan, sidang etik Ferdy Sambo akan berjalan bersamaan dengan proses penyidikan pidananya. Artinya, meskipun belum keputusan pengadilan yang inracht, Mabes Polri tetap gelar sidang etik.
“Ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan,” jelas Dedi.
Komjen Pol Ahmad Dofiri Bisa Baca Kitab Kuning
Bagaimana profil Komjen Pol Ahmad Dofiri yang memegang palu Sidang kode Etik terhadap Ferdy Sambo?
Dia adalah peraih Adhi Makayasa Akpol 1989 dan menjabat Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuknya sebagai ketua sidang komisi kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Ini Dia Nurmala, Korban Kekerasan Anggota DPRD Palembang, Bantah Damai Sudah Kontak Hotman Paris
Dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Dofiri menjadi anggota tim khusus (timsus).
Sebelum menjadi orang nomor satu di bidang intelijen Polri, Dofiri sempat menjabat Kapolda Jawa Barat (Jabar).
Polisi yang berpengalaman di bidang SDM itu juga sempat menjabat Asisten Logistik Kapolri pada 2019. Selama perjalanan karier di kepolisian, Dofiri tercatat beberapa kali menduduki posisi penting, baik di tingkat Mabes Polri maupun Polda.
Ketika 2010, Dofiri sempat menjadi ajudan Kapolri Jenderal (purn) Timur Pradopo. Polisi kelahiran Indramayu, 4 Juni 1967 itu juga selalu berdinas di Pulau Jawa.
BACA JUGA:Terobos Dunia Maya, Aplikasi zoom US Cam Zi Unsri Resmi Launching Saat Wisuda ke-161
Lalu pada 2016, Dofiri sempat menjadi Kapolda Banten. Di tahun yang sama, Dofiri ditarik ke Mabes Polri untuk mengisi jabatan salah satu kepala biro di Divisi Hukum.
Selain kerap mendapat penempatan strategis, Dofiri juga dikenal sebagai polisi religius.
Hal ini diketahui ketika Dofiri menjadi khatib salat Idulfitri di Alun-alun Yogyakarta pada 2018. Saat itu, Dofiri menjabat Kapolda DIY.
Pada hari terakhir menjabat Kapolda DIY, Dofiri bahkan masih sempat meresmikan bangunan masjid.
BACA JUGA:Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Anggota DPRD Palembang, Hotman Paris Siap Bela Nurmala
Dofiri juga dikenal sebagai pribadi yang rajin beribadah dan taat ajaran agama. Dia bahkan bisa membaca kitab kuning.
Sebelumnya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, Kapolri Jendral Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Ferdy Sambo berniat mengundurkan diri dari Polri sebelum siding kode etik terhadap dirinya digelar.
Menurut Listyo mengungkap bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri.
Akan tetapi, orang nomor satu di Korps Bhyangkara itu tak mengungkap kapan Sambo mengajukan surat pengunduran diri. “Ada suratnya,” beber Listyo.
Saat ini, Mabes Polri masih berhitung terkait pengunduran diri Ferdy Sambo. “Sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” jelasnya.
Meski begitu, Kapolri tak bisa memastikan apakah pengunduran diri Ferdy Sambo itu diterima atau tidak.
“Ya, suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” tambahnya.
Sayangnya, Listyo tak mengungkap alasan Ferdy Sambo mengundurkan diri dari Polri. Informasi yang beredar, sidang kode etik itu sejatinya merupakan pintu masuk pemecatan Ferdy Sambo dari Polri.
Kepada anggota komisi III DPR, selain menyampaikan niat Ferdy Sambo mau mengundurkan diri juga membeberkan gelagat tersangka Kuat Ma’ruf pasca membunuh Brigadir J.
BACA JUGA:Komisi III DPR Tetap Desak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J Meski Kapolri Kukuh Merahasiakan
Polri mencium Asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf sempat berupaya melarikan diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Polri lalu melakukan penangkapan sebelum dia menghilang.
"Saudara Kuat sempat akan melarikan diri. Namun, diamankan dan ditangkap," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan bahwa Kuat Ma'ruf berupaya kabur setelah Bharada E menjadi tersangka terkait kasus penembakan Brigadir J. Terlebih lagi, saat itu Bharada E diketahui mengubah pengakuannya di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus tewasnya Brigadir J dari sebelumnya peristiwa baku tembak menjadi eksekusi.
Kapolri Sigit mengatakan Kuat Ma’ruf bersama Bripka Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka menyusul pengakuan Bharada E di kasus tewasnya Brigadir J.
"Richard mengakui perbuatannya, kemudian Saudara Ricky dan Kuat ditetapkan tersangka," lanjut mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Jenderal bintang empat itu mengatakan bahwa ketiga tersangka saat diperiksa mengakui kasus penembakan Brigadir J. (jpnn)
Sumber: jpnn