DJP Serahkan Direktur PT HPE ke Kejaksaan, Rugikan Negara Rp331 Juta

DJP Serahkan Direktur PT HPE ke Kejaksaan, Rugikan Negara Rp331 Juta

Kembali penerapan aturan pajak kepada wajib pajak dilaksanakan dengan tegas oleh DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, kali ini kepada HY, direktur PT HPE.--doc radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM– Tersangka HY, yang merupakan Direktur PT HPE bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Penyerahan tersangka HY,  Direktur PT HPE dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Adapun penyerahan tersangka HY,  Direktur PT HPE berikut barang buktinya bertempat di Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa, 16 Mei 2023. 

Tersangka HY, yang merupakan Direktur PT HPE, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui wajib pajak PT HPE.

BACA JUGA:Wow, Bisa Transfer Hingga Rp 250 Juta Sehari, Ini Solusi PermataBank dan GoPay

Adapun yang disangkakan kepada tersangka HY dari Direktur PT HPE berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Pelanggaran ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d, huruf i jo. Pasal 39A huruf a Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2020. 

Ancaman pidana penjara kepada tersangka HY dari direktur PT HPE yakni paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 

“Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp331 juta,”ujar rilis yang diterima radarpalembang.com, Jumat 19 Mei 2023.

BACA JUGA:Buruan, Penghapusan Denda Piutang Pajak Masih Berlangsung Hingga 30 Juni 2023

Sebelumnya, tersangka HY telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah kerugian pada pendapatan Negara (sesuai UU HPP No.7 tahun 2021). 

Namun tersangka tidak memanfaatkannya, sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini, merupakan bukti kerja sama yang baik antara jajaran PPNS Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Korwas PPNS Polda Sumatera Selatan, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta jajaran Kejaksaan Negeri Palembang.

“Untuk selanjutnya diimbau agar wajib pajak lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar himbauan tersebut. 

Sumber: