Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 Meningkat 7 Persen, Total Ada 407.971 Wajib Pajak

Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 Meningkat 7 Persen, Total Ada 407.971 Wajib Pajak

SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 yang dilaporkan Wajib Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung meningkat.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 yang dilaporkan Wajib Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung meningkat.

Tercatat laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 per tanggal 31 Maret 2024 naik 7 persen dibandingkan dengan pelaporan SPT pada periode sebelumnya.

Sebanyak 407.971 dengan rincian 399.572 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 8.398 Wajib Pajak Badan melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.

Angkat tersebut, naik dibandingkan dengan pelaporan SPT pada periode sebelumnya di tahun 2023 (tahun pajak 2022) yaitu sejumlah 381.245. 

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan 3 Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Rugikan Negara Rp 525 Juta ke Kejati

"Peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh tentu merupakan wujud kepedulian masyarakat Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya,"kata Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, Tarmizi, dalam keterangan, Kamis 11 April 2024.

Selain itu, peningkatan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 juga mendapat dukungan dari semua pihak.

"Faktor dukungan kepala daerah beserta tokoh masyarakat yang giat menyampaikan kampanye imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh,"kata dia. 

Tarmizi juga menyampaikan apresiasinya kepada Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas serta tepat waktu. 

BACA JUGA:Sepanjang 2023, Penerimaan Pajak DJP Sumselbabel Capai Angka 21,81 Triliun, 4 Usaha Sumbang 70 Persen

"Meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan tentu membuat kami semakin optimis bahwa target penerimaan pajak tahun 2024 ini akan tercapai," ujarnya. 

Pada kesempatan ini Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung juga mengingatkan kepada Wajib Pajak agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum tanggal 30 Juni 2024. 

Tercatat Wajib Pajak yang sudah berstatus valid pemadanan NIK-NPWP sejumlah 2.014.219 atau 85,93 persen dari jumlah total 2.343.940 Wajib Pajak. 

Kegiatan pemadanan NIK-NPWP sangat diperlukan dalam administrasi perpajakan kedepan menjelang diterapkannya sistem baru coretax pada pertengahan tahun 2024.

Sumber: