Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Perpajakan Direktur PT TIS Rugikan Negara Rp 2,14 Miliar

Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Perpajakan Direktur PT TIS Rugikan Negara Rp 2,14 Miliar

Suasana layanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat.-Salamun Sajati/radarpalembang.disway-

PANGKALPINANG, RADARPALEMBANG.COM – Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung  (DJP Sumsel Babel) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.

“Tersangka kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang diserahkan Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel) yakni Direktur PT TIS, berinisial SP,”kata Kakanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Tarmizi dalam keterangan resminya, Jumat 8 Desember 2023.

Penyerahan Direktur PT TIS, berinisial SP oleh Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel) berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.

Tersangka SP, yang merupakan Direktur PT TIS, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak PT TIS, berupa tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap.

BACA JUGA:Sektor PPN dan PPh 21 Dorong Penerimaan Pajak di Sumsel hingga Oktober 2023

“Direktur PT TIS, berinisial SP tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari lawan transaksi,”ungkap dia.

Adapun yang dilanggar Direktur PT TIS, berinisial SP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Untuk jenis pajak PPN dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2021, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

BACA JUGA:Daftar 6 Sektor Penerimaan Pajak yang Diturunkan Pemkot Palembang, Total Turun Hingga Lebih Rp 1 Miliar

Sedangkan, untuk denda, Direktur PT TIS, berinisial SP paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp 2,14 miliar.

Sebelumnya, tersangka SP telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kal jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Langkah upaya administratif dengan tersangka SP, Direktur PT TIS sesuai dengan Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

BACA JUGA:3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Perpajakan, RFG Diberhentikan dari PNS dan 2 Lainnya Masih Diperiksa

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Namun tersangka SP, Direktur PT TIS tidak memanfaatkannya, sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.

Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini, merupakan bukti kerjasama yang baik antara jajaran PPNS Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Korwas PPNS Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Jajaran Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung serta Jajaran Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.

 

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

BACA JUGA:Ternyata Segini Pajak yang Dipungut dari Youtuber, Bikin Kesal Soleh Solihun Gak Dapet Cuan Masih Ditagih

“Untuk selanjutnya dihimbau agar Wajib Pajak lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar dia.

BACA JUGA:WOW! DJP Berhasil Kumpulkan Pajak Digital Rp13,87 Triliun hingga 31 Juli 2023

Sumber: