Sektor PPN dan PPh 21 Dorong Penerimaan Pajak di Sumsel hingga Oktober 2023

Sektor PPN dan PPh 21 Dorong Penerimaan Pajak di Sumsel hingga Oktober 2023

Suasana layanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang di Jalan Tasik, Kambang Iwak Palembang, Rabu 29 November 2023.-Salamun Sajati/radarpalembang.disway-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Penerimaan pajak di Sumatera Selatan atau Sumsel bertumbuh 7 persen per Oktober 2023 dibandingkan posisi yang sama Oktober tahun 2022.

Setidaknya ada 4 faktor utama yang mendorong penerimaan pajak di Sumsel. 

Kinerja penerimaan pajak di Sumsel, disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan (Kanwil DJPb Sumsel), Rahmadi Murwanto, Rabu 29 November 2023. 

"Kinerja Penerimaan Pajak Sumsel sampai dengan 31 Oktober 2023 mencapai Rp 14,15 triliun,"kata Rahmadi Murwanto, yang juga Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Daftar 6 Sektor Penerimaan Pajak yang Diturunkan Pemkot Palembang, Total Turun Hingga Lebih Rp 1 Miliar

Jika dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama yakni Oktober, penerimaan pajak di Sumsel mengalami pertumbuhan.

"Penerimaan pajak hingga Oktober 2023 di Sumsel terealisasi 82,6 persen, tumbuh 7 persen (Yoy),"ungkap Rahmadi Murwanto. 

Kementerian Keuangan Perwakilan Sumsel melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Babel melihat ada 4 faktor utama menjadi pendorong penerimaan pajak hingga Oktober 2023.

"Kinerja penerimaan pajak secara kumulatif tumbuh dibandingkan tahun sebelumnya,"jelas Rahmadi Murwanto.

BACA JUGA:3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Perpajakan, RFG Diberhentikan dari PNS dan 2 Lainnya Masih Diperiksa

Usai pandemik covid-19 dan mulai banyak pelaku usaha buka di sepanjang 2023 ini turut menjadi sebab pertamanya. 

"Antara lain disebabkan oleh aktivitas perekonomian yang tetap tumbuh positif,"ulas Rahmadi Murwanto. 

Selain itu, faktor kedua mendorong penerimaan pajak di Sumsel ini, menurut Rahmadi Murwanto, dampak kebijakan kenaikan tarif PPN 11 persen. 

Faktor ketiga mendorong penerimaan pajak di wilayah Sumsel datang dari sektor industri pengolahan dan pertambangan.

Sumber: