Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan 3 Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Rugikan Negara Rp 525 Juta ke Kejati

Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan 3 Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Rugikan Negara Rp 525 Juta ke Kejati

Tersangka tindak pidana perpajakan atas nama NR alias F, N dan MYF diserahkan Kanwil DJP Sumsel Babel kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Tersangka tindak pidana perpajakan atas nama NR alias F, N dan MYF diserahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Turut hadir penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Untuk selanjutnya, 3 tersangka berikut barang bukti terkait proses penyidikan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

BACA JUGA:Pemberian Apresiasi kepada Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang

Penyerahan tersangka merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan tindak pidana perpajakan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu 23 Januari 2024.

"Tersangka NR alias F, N dan MYF melalui Wajib Pajak PT. RJU diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan," kata Teguh Pribadi Prasetya, Kepala Bidang P2humas Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Jumat 15 Maret 2024.

Ketiga tersangka tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa/Tahun Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2020 dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi. 

"Tindak pidana dimaksud melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang No. 6 Tahun 1983,"jelas dia.

BACA JUGA:Ditjen Pajak Mudahkan Penghitungan PPh Pasal 21, Berlaku Januari 2024, Begini Cara Hitungnya

Adapun tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d) beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Tersangka tindak pidana perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun,"ungkap dia.

Untuk denda, sambung dia, paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 

"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan ketiga tersangka dalam tindak pidana pajak tersebut mencapai Rp 525 juta,"ungkap dia.

Sumber: