Parahnya Integritas Penyelengara Pemilu 2024, Harga Jadi Anggota PPS di Ogan Ilir Sumsel Rp1-Rp3 Juta
Husni perekam suara oknum anggota PPK sebuah kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang meminta uang Rp2,5 juta agar anaknya bisa lolos tes wawancara sebagai anggota PPS. ---- palpres.disway.id
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Sebegini parahnya integritas penyelenggaran Pemilu 2024. Permainan tidak hanya terjadi di level KPU pusat dan Kabupaten/Kota tetapi juga di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Formasi untuk menjadi anggota PPK dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) pun diperjualbelikan.
Kasus jual beli formasi anggota PPK terjadi di lingkungan KPU Kabupaten Lahat yang dilakukan oleh Nana Priatna yang diduga meminta kepada calon anggota PPK sebesar Rp10 juta.
Sedang dugaan jual beli formasi anggota PPS terjadi di jajaran KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan harga Rp1-Rp3 juta.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pungli Rp10 Juta Calon PPK, Ketua KPU Lahat Nana Priana Bakal Disidang Etik DKPP
Adalah seorang warga melakukan perekamanan secara diam-diam pembicaraan mengenai harga yang harus dibayar oleh calon anggota PPS jika ingin mengisi formasi itu.
Perekam itu bernama, Husni yang kemudian dia upload dalam chanel youtube-nya ANDAK DIK. Video itu berdurasi 15 Menit 54 detik. Pembicaraan dalam video itu menggunakan Dialek Pegagan.
Terdengar dalam percakapan itu harga yang diminta oleh oknum Anggota PPK Ogan Ilir mulai dari Rp1sampai Rp3 juta.
Lantaran Video itu telah beredar luas di masyarakat, komisoner KPU OI pun memanggil oknum anggota PPK itu. Hasil pemanggilan, percakapan dalam video itu pun dinyatakan guyonan.
Mendapat informasi bahwa Video itu guyonan, perekam video bernama Husni pun muncul ke publik. Dia mengatakan bahwa rekaman suara dalam video itu asli dan bukan guyonan.
Husni mengaku sengaja merekam pembicaraan itu lantaran jengkel dengan prilaku para komisioner KPU OI dan para anggota PPK di kecamatan tempat dia tinggal.
‘’Video itu asli bukan gunyonan. Aku yang merekamnya,’’tegas Husni yang juga mantan anggota di salah satu kecamatan di OI tahun 2018/2019, sebagaimana mengutip dari Palpres.disway.id.
Bagaimana kronologis dan apa motivasi Husni merekam pembicaraan dirinya dengan dengan Oknum Anggota PPK?
Husni memeberkan, sesungguhnya yang menghubungi lebih dulu adalah oknum anggota PPK melalui WhatsApp (WA). ‘’Ada 4 kali telpon dia tidak saya angkat. Baru telepon untuk kelima kali saya ankat,’’ujarnya.
Komonukasi via telepon antara dia dengan oknum PPK itu terjadi setelah KPU OI mengumumkan tes CAT calon anggota PPS yang selanjutnya akan masuk tahap tes wawancara.
Oknum PPK itu mengajak Husni bertemu guna membicarakan masalah anak sang perekam video. Si anak sendiri memang sedang ikut Tes Seleksi PPS di lingkungan KPU OI dan lulus CAT dan selanjutnya akan mengikuti tes wawancara.
Husni pun menerka ujung dari pembicaraan itu adalah uang. Makanya, dia berinisiatif merekam pembicaraan itu. Husni merekam menggunakan HP yang dia tarok di dalam kantong baju.
“Oknum PPK itu mengetek di angka 2,5. Lalu saya perjelas apakah itu Rp2,5 juta. Lalu oknum itu menjawab iya,’’ujar Husni.
Lantaran ada permintaan uang dalam seleksi PPS itu, Husni pun berusaha mengeleborasi lebih jauh pembicaraan. Dia pun bertanya kepada oknum PPK itu, apakah permintaan uang kepada calon anggota PPS itu berlaku untuk semua kecamatan yang ada di OI.
‘’Dia menjawab waktu dengan Iya. Malah menyebutkan harga untuk anggota PPS di OI sebesar Rp1 sampai Rp3 juta,’’ujarnya.
Oknum PPK itu lanjut Husni terus berusaha meyakinkan dirinya bahwa, permintaan uang sebesar itu berlaku di seluruh kecamatan di OI.
‘’Saya tidak menyanggupi permintaan oknum PPK itu karena tidak memiliki uang. Dan ternyata memang anak saya tidak lulus dalam tes wawancara,’’imbuhnya,
Husni pun mengaskan, upaya dia merekam pembicaraan itu penuh kesadaran dan dalam keadaan sehat.
Husaini kembali mengatakan, bahwa dia merekam video tersebut dalam keadaan sadar dan sehat. ‘’Rekaman percakapan itu asli bukan guyuon. Aku sendiri yang merekamnya,’’tegasnya.
Husni pun mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya merekam pembicaraan antara dirinya dengan oknum PPK itu. Bahan dia pun sudah siap sedia jika rekaman itu dibawah ke ranah hukum.
Integritas dan Prilaku Penyelenggara Pemilu
Prilaku oknum penyelenggran Pemilu yang integritasnya rendah terjadi pada semua level tingkata,. Komisoner KPU RI juga melakukan tindak kecurangan terkait verifikasi parpol, Gelora, PKN dan Garuda. Tentu tidak ada makan siang yang gratis.
Gambaran rendahnya integritas penyelenggara Pemilu tidak hanya terjadi di Kabupaten Lahat tetapi hampir merata seluruh daerah. Biangnya adalah Ketua dan Komisioner KPU RI hari ini.
BACA JUGA:Amrullah Komisioner KPU OKI jadi Tersangka Penipuan
Terjadinya putusan Hakim PN Jakarta Barat yang memerintahkan agar KPU menunda Pemilu 2024 adalah akibat rendahnya integritas dari komisioner KPU RI.
Dalam proses verifikasi parpol peserta Pemilu banyak terjadi intervensi dari Komisioner KPU RI ke KPU Daerah. Padahal, UU mengamatkan, lembaga KPU adalah Independen dan mandiri.
Faktanya para anggota KPU mulai dari pusat hingga ke daerah mau diintervensi pihak luar. Selain itu, banyak jabatan dan posisi di jajaran KPU di daerah yang diperjualbelikan.
BACA JUGA: Kontroversi Pelantikan Anggota PPS Lahat, Dilarang Dalam PKPU Suami Istri Tetap Saja Dilantik
Pertanyaannya adalah apa mungkin akan lahir sebuah hasil pemilu yang berkualitas dan berintegritas dari penyelenggara yang tidak independen dan mandiri?
Kasus jual beli posisi untuk menjadi penyelenggara pemilu terjadi untuk menjadi anggota PPK dan PPS. Kasus jual beli formasi anggota PPK terjadi di lingkungan KPU Kabupaten Lahat, Sumsel.
Di Sumsel juga ada kasus yang menunjukkan rendahnya integritas penyelenggara Pemilu seperti kasus dugaan Pungli oleh Ketua KPU Lahat Nana Priatna.
BACA JUGA:1.544 Calon PPS Belum Bisa Tenang, Ketua KPU Muara Enim Ingatkan Ini
Adannya dugaan pungli calon anggota PPK senilai Rp10 juta oleh Ketua KPU Lahat Nana Supriana diungkapkan oleh Kuaa Hukum Para Korban Redho Setiadi SH MH.
Laporan pengaduan kasus pungli Ketua KPU Lahat itu telah terdafaftar di DKPP dan bisa dicek di website https://dkpp.go.id/pengaduan/ lalu di kolom verifikasi materil di nomor 22-P/L-DKPP/I/2023 tertanggal 28 Februari 2023. Disebutkan di sana teradunya adalah Ketua KPU Lahat Nana Priana. (*)
Sumber: