Kasus Dugaan Pungli Calon PPK Oleh Ketua KPU Lahat, Cermin Rendahnya Integritas Penyelenggara Pemilu 2024

 Kasus Dugaan Pungli Calon PPK Oleh Ketua KPU Lahat, Cermin Rendahnya Integritas Penyelenggara Pemilu 2024

Proses Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Oleh KPU Lahat, ada dugaan terjadi pungli. -parman/radar palembang.-

PALEMBANG,RADARPALEMBANG.COM – Publik di Kbupaten Lahat heboh atas kasus dugaan pungli sebesar Rp10 juta terhadap calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) oleh Ketua KPU Lahat Nana Priana. 

Jika dugaan itu terjadi benar, itu merupakan gambaran rendahnya integritas para penyelenggara Pemilu. Itu sangat mengkhawatirkan karena akan berdampak negatif terhadap kualitas Pemilu 2024. 

Amanat UU Pemilu harus berlangsung secara Jurdil, Imparsial agar tercipta hasil pemilu yang berintegritas. Jika integritas penyelenggara pemilu rendah, sudah dapat dipastikan kualitas Pemilu 2024 juga akan rendah. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pungli Rp10 Juta Calon PPK, Ketua KPU Lahat Nana Priana Bakal Disidang Etik DKPP

Saat ini, integritas penyelenggara pemilu yang  sangat rendah mulai dari pusat hingga tingkat level kabupaten/kota bahkan sampai ke PPK sedang mendapat sorotan tajam publik. 

Gambaran rendahnya integritas penyelenggara Pemilu tidak hanya  terjadi di Kabupaten Lahat tetapi hampir merata  seluruh daerah. Biangnya adalah Ketua dan Komisioner KPU RI hari ini. 

Terjadinya putusan Hakim PN Jakarta Barat yang memerintahkan  agar KPU menunda Pemilu 2024 adalah akibat rendahnya integritas dari komisioner KPU RI. 

BACA JUGA:Anggota KPU OKI Amrullah Resmi Tersangka Mafia Pemilu,Tipu Caleg Rp250 Juta Modus Jual Beli Suara Pileg 2019

Dalam proses verifikasi parpol peserta Pemilu banyak terjadi intervensi dari Komisioner KPU RI ke KPU Daerah. Padahal, UU mengamatkan, lembaga KPU adalah Independen dan mandiri. 

Faktanya para anggota KPU mulai dari pusat hingga ke daerah  mau diintervensi pihak luar. Pertanyaannya adalah apa mungkin akan lahir sebuah hasil pemilu yang berkualitas dan berintegritas dari penyelenggara yang tidak independen dan mandiri? 

Dalam kasus Partai Gelora misalnya, Komioner KPU RI melakukan intervensi ke KPU Provinsi yang meminta agar Partai Gelora, PKN  dan Partai Garuda diloloskan dalam verfikasi parpol. 

BACA JUGA:Surat Penonaktifan Anggota KPU OKI Amrullah Aziz Dikirim ke KPU RI, Tersangka Mafia Pemilu, Cacat Integritas

Adanya tervensi  dan mempermainkan hasil  verifikasi faktual partai politik diungkapkan oleh koalisi sipil untuk pemlu bersih saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI pada 11 Januari 2023. 

Gabungan koalisi sipil untuk pemilu bersih saat RDP digawangi oleh mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.  

Sumber: