Pilpres Usai, Prabowo Gibran Disahkan KPU RI, PKB: Masih Ingin Lanjutan Hak Angket Terkait Pemilu 2024
Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan (tengah) dan Muhaimin Iskandar (kanan foto) saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024.--
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Cawapres no urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan partainya (PKB) masih ingin melanjutkan hak angket di DPR RI.
Rencana Cak Imin yang juga ketua umum PKB ini diungkapkan, saat tiba di KPU untuk menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih, Jakarta, Rabu 24 April 2024.
Ditanya wartawan soal revisi undang-undang pemilu, Gus Imin menjawab, setiap 5 tahun sekali kita pasti mengekang seluruh kelemahan-kelemahan undang-undang pemilu kita.
"Sebetulnya PKB masih ingin ada angket tujuannya adalah membaca secara detail titik lemah dari keterpurukan demokrasi,"jelas Cak Imin mendampingi Capres No Urut 01, Anies Baswedan.
BACA JUGA:Hasil Pemilu 2024 Akan Diumumkan Hari Ini, Berikut Jadwal Resmi KPU dan Tahapannya
Calon presiden dan calon wakil presiden RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada pukul 10.03 WIB untuk menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih.
Pasangan AMIN tiba di KPU menumpangi mobil yang sama dan kompak memakai kemeja putih dan jas.
Mereka kemudian menyapa media sebelum memasuki Kantor KPU RI menyusul pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sudah tiba sejak pukul 09.48 WIB.
KPU RI dijadwalkan menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pagi, mulai pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Update Terbaru, Daftar Caleg DPRD Dapil II Palembang dengan Suara Terbanyak di Pemilu 2024
Sebelumnya, MK pada Senin 22 April 2024, memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Sumber: