Kontroversi Pelantikan Anggota PPS Lahat, Dilarang Dalam PKPU Suami Istri Tetap Saja Dilantik

 Kontroversi Pelantikan Anggota PPS Lahat, Dilarang Dalam PKPU Suami Istri Tetap Saja Dilantik

Pelantikan anggota PPS oleh KPUD Lahat undang kontroversi karena ada pasutri dalam satu desa. -parman/radar palembang.-

LAHAT, RADARPALEMBANG.COM -  Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Lahat mengundang kontroversi.  

Pasalnya, ada pasangan suami istri (Pasutri) menjadi anggota PPS dalam satu desa dan tetap dilantik sebagai agggota PPS oleh KPUD Lahat. Padahal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan tegas melarangnya. 

Pasangan suami istri yang menjadi anggota PPS terdapat di Kecamatan Pajarbulan dan Sukamerindu  Kabupaten Lahat. Dalam PKPU No 7 Tahun 2017, dengan tegas melarang ada anggota PPS yang punya ikatan suami istri. 

BACA JUGA:Perayaan HUT ke-2 ABPEDNAS Lahat Meriah, Bupati Cik Ujang Mita Anggota BPD Aktif Serap Aspirasi Masyarakat

Nyatanya komisioner KPUD Lahat masih kecolongan, sehingga pasutri itu lolos menjadi anggota PPS.  Sistem Aplikasi SIAKBA Lahat pun harus segera dievaluasi.

Terjadinya pelanggaran terhadap PKPU No 7 Tahun 2017 itu, diduga penyebabnya adalah tidak lengkapnya informasi mengenai syarat pedaftaran bagi calon anggota PPS. 

Salah satu warga Lahat bernama Amri yang juga ikut seleksi tes PPS, pada saat pendaftaran tidak tercantum larangan pasangan suami istri yang untuk menjadi anggota PPS. 

BACA JUGA:13 Jaringan FO Pakai Produk Elon Mask, Muba Percepat Transformasi Digital

Menurutnya, persyaratan mendaftar PPS hanya melampirkan surat pendaftaran, fotocopi KTP, fotocopy Ijazah, surat keterangan sehat, surat pernyataan bukan anggota parpol, daftar riwayat hidup dan pas foto. Lebih penting, pendaftar harus sesuai domisili desa/kelurahan, tidak bisa diluar domisili yang tertera di KTP. 

‘’Ini yang menjadi aneh. Seharusnya dalam syarat pendaftaran itu harus melampirkan kartu keluarga, sehingga jika ada Pasutri yang ikut mendaftar dapat terdeteksi. Atau, saat pengumuman peserta yang lolos seleksi, pasutri itu bisa langsung digugurkan salah satunya,’’ujarnya. 

Adanya Pasutri di dua kecamatan yang lolos menjadi petugas penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran PKPU. KPUD Lahat harus segera berbenah dan mengambil langkah tegas terhadap status pasutri itu.  Pesta Demokrasi harus Jujur, Adil dan Netral sesuai dengan Visi Misi KPU.

BACA JUGA:Waspada! Modus Baru Bobol Rekening Lewat Link Undangan Pernikahan di WA

"Kalau tidak lulus menjadi PPS kami tidak masalah karena mungkin belum rezeki, namun adanya indikasi kecurangan dalam proses seleksi ini yang membuat kami sakit dan kecewa.  Seyoganya, Komisioner KPUD Lahat harus segera membuat keputusan membatalkan salah satu dari pasutri itu sebagai anggota PPS,’’ujarnya.

Bagaimana reaksi dari Ketua KPUD Lahat  Nana Priana SHi MM? Dia mengaku sudah mendengar informasi itu.  Pihaknya pun akan segera melakukan evaluasi terhadap kasus itu. 

Sumber: