Amrullah Komisioner KPU OKI jadi Tersangka Penipuan
M Sigit Muhaimin, kuasa hukum Rusdi Tahar saat menjelaskan kasus kliennya.-zarkasi/radar palembang-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, Iskandar resmi menyandang status tersangka, atas laporan dugaan penipuan Rp 250 juta.
Penyidik Subdit I Unit II Ditreskrimum Polda Sumsel pada Senin, 31 Januari 2023 lalu pada saat gelar perkara.
Pelapor kasus ini adalah Rusdi Tahar, mantan anggota DPRD Sumsel.
Menurut M Sigit Muhaimin, Kuasa Hukum Rusdi Tahar, kasus ini menjadi terbuka karena sudah dibuka oleh Tim Penyidik Subdid I Unit Ditreskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA:Profil Muhammad Al Farisi, Napiter Palembang Ikrar Setia NKRI dan Pesan Kemenkumham Sumsel
“Atas tindakan tersangka Amrullah, kerugian klien kami mencapai Rp 250 juta. Semoga nanti ada efek jera,” sebut Sigit, Sabtu, 4 Februari 2023.
Lalu Sigit menceritakan kronologis kasus dugaan penipuan oleh Amrullah yang sekarang menjadi Komisioner KPU OKI.
Kasus berawal saat akan berlangsungnya pemilihan legislatif 2019 lalu. Saat itu, kata Sigit, Amrullah menemui Rusdi Tahar dan menjanjikan mampu mengumpulkan sebanyak 10 ribu suara di Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Jelang 1 Abad NU, XL Axiata Upgrade Layanan 7 Kecamatan di Sidoarjo
“Itu Februari 2019 lalu, tersangka Amrullah menemui klien kami di Kota Palembang. Ia mengatakan bisa membantu 10 ribu suara,” jelas Sigit.
Namun, karena perolehan suara Rusdi Tahar tidak sesuai dengan kesepakatan, maka pihaknya melaporkan Amrullah ke Polda Sumsel dengan No: LP/B/550/IX/2022/SPKT/Polda Sumatera Selatan Tanggal 07/09/2022.
Rusdi Tahar sendiri mengaku kesal kepada Amrullah karena tidak merespon ketika ditanya laporan hasil pileg lalu.
BACA JUGA:Profil EdenFarm, Startup Agrikultur Berhasil Peroleh Pendanaan USD 13,5 juta dari TMI
Sumber: