Kasus Dugaan Pungli Rp10 Juta Calon PPK, Ketua KPU Lahat Nana Priana Bakal Disidang Etik DKPP

Kasus Dugaan Pungli Rp10 Juta Calon PPK, Ketua KPU Lahat Nana Priana Bakal Disidang Etik DKPP

Para calon PPK Lahat sedang menjalani tes wawancara. Ada dugaan pungli, Ketua KPU Lahat menunggu siding etik. -parman/radar palembang.-

LAHAT, RADARPALEMBANG.COM - Kasus Pungli (Pungutan Liar) sebesar Rp10 Juta dalam perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Lahat berbuntut panjang. 

Laporan para korban pungli sudah masuk ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

Laporan pengaduan kasus pungli Ketua KPU Lahat itu telah  terdafaftar di DKPP dan bisa dicek di  

website  https://dkpp.go.id/pengaduan/  lalu di kolom verifikasi materil di nomor 22-P/L-DKPP/I/2023 tertanggal 28 Februari 2023.  Disebutkan di sana teradunya adalah Ketua KPU Lahat Nana Priana.  

BACA JUGA:Prajurit Yonif I41/AYJP Bantu Masyarakat Terdampak Banjir Lahat di Desa Sepang

Pihak terkait, Anggota KPU Kabupaten Lahat (Yang  tidak diadukan serta Koordinator Divisi SDM Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Sumatera Selatan. Hasil verifikasi materiel, memenuhi syarat, tanggal 22 Februari 2023.

Menurut Kuasa hukum korban pungli seleksi PPK Redho Setiadi, SH MH, membenarkan pihaknya telah melaporkan kelakuan Ketua KPU Lahat Nana Priana yang diduga melakukan pungli terhadap calon PPK. 

BACA JUGA:DPC Gerindra Lahat Turun ke Lokasi Banjir, Beri Bantuan Bahan Pangan Bagi Warga Terdampak

Redho Setiadi menuturkan, para korban sebelum melakukan tes untuk menjadi anggota PPK diajak bertemu oleh Nana Priana dan meminta uang sebesar Rp10 juta. Tes PPK itu dilakansakan pada bulan November 2022 lalu.

Modus operandi Nana Priana dalam melakukan pungli itu, para korban dijanjikan untuk lulus tes dan menjadi anggota PPK.  Para korban ada yang bayar lunas sebesar Rp10 juta dan ada juga yang mencicilnya. 

‘’Laporan kita sudah menerima dan terferivikasi oleh DKPP dan tinggal menunggu persidangan.’’ ujar Redho Setiadi. 

BACA JUGA: Bantuan Banjir Bandang Lahat Mulai Berdatangan, Cik Ujang Terus di Lapangan Semangati Korban Terdampak

Dijelaskan Redho, pihaknya telah menyiap kan beberapa dokumen penting sebagai pendukung dan bukti jika di persidangan diminta bahkan sebelumnya telah dinyatakan lolos 

‘’Tindakan Ketua KPU Lahat telah menciderai Demokrasi. Komisoner KPUD Lahat sebagai penyelenggara pemilu tidai netral dan transparan. Kami ingin ada keadilan,’’ujarnya 

Sumber: