Putusan Sensasional Hakim PN Jakpus, Selaras Dengan Keinginan Penikmat Kekuasaan Agar Pemilu 2024 Ditunda

Putusan Sensasional Hakim PN Jakpus, Selaras Dengan Keinginan Penikmat Kekuasaan Agar Pemilu 2024 Ditunda

Amar putusan hakim PN Jakarta Selatan memerintah KPU agar tunda pemilu 2024, selaras dengan keinginan penikmat kekuasaan. . ----disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Amar putusan majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tentang pemilu 2024 ditunda  sangat aneh dan terlalu sensasional. Hakim dalam menjatuhkan Vonis melompat terlalu jauh. Putusan itu berpotensi menyerempet pada pelanggaran konstitusi. 

Ironisnya, bunyi amar putusan  hakim itu, sejalan dengan keinginan para penikmat kekuasaan  (bahasa halus dari mafia kekuasaan) agar pemilu 2024 ditunda.

Belakangan ini,  suara-suara  agar pemilu 2024 ditunda. Mereka yang menyuarakan itu, adalah para tokoh publik, mulai dari lembaga survei, para ketua parpol hingga para menteri di kabinet hingga buzzer atau para penggaung di media sosial (Medsos). 

BACA JUGA:Putusan Aneh Tunda Pemilu,Rekam Jejak Hakim PN Jakarta Pusat,T Oyong Pernah Vonis Ringan Terdakwa Pembunuhan

Lembaga Survei yang konsisten menyuarakan agar Pemilu 2024 ditunda adalah, Muhammad Qodari dari Indo Barometer (IB). 

Sedang para menteri yang pernah menyuarakan penundaan pemilu adalah,  Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia. Ada juga nama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga ketua Umum Golkar. 

Keinginan para penikmat kekuasaan atau mafia kekuasaan itu mendapat tentangan yang sengit dari publik.  Alasannya, jika Pemilu 2024 ditunda maka itu merupakan pelanggaran konstitusi. 

BACA JUGA:Ketua Fraksi Partai Gerindra OKI Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pedamaran Timur

Para penikmat kekuasaan pernah menyuarakan keinginan mereka  agar Pemilu 2024 ditunda selama 2 tahun.  Meski mendapat tentangan keras karena akan terjadi pelanggaran konstitusi, mafia kekuasaan atau penikmat kekuasaan itu, bergeming.  

Itu sangat sejalan dengan amar putusan 3 majelis hakim PN Jakarta Pusat yang juga menyebutkan batas waktu penundaan pemilu 2024 hingga 2 tahun. 

Perhatikan amar putusan aneh dari majelis hakim PN yang memerintahkan KPU agar pemilu 2024 ditunda. Isi sangat sejalan dengan keinginan mafia kekuasaan yang menggelorakan isu penundaan pemilu.  

BACA JUGA:DPC Gerindra Lubuklinggau Gencar Sosialisasikan Gerindra dan Prabowo Capres 2024

Amar putusan hakum PN itu adalah sebagai berikut:

1. Menghukum tergugat KPU RI untuk memulihkan kerugian immateriil yang dialami penggugat yiatu Partai prima.

Sumber: