Kasus Dugaan Pungli Calon PPK Oleh Ketua KPU Lahat, Cermin Rendahnya Integritas Penyelenggara Pemilu 2024

 Kasus Dugaan Pungli Calon PPK Oleh Ketua KPU Lahat, Cermin Rendahnya Integritas Penyelenggara Pemilu 2024

Proses Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Oleh KPU Lahat, ada dugaan terjadi pungli. -parman/radar palembang.-

website  https://dkpp.go.id/pengaduan/  lalu di kolom verifikasi materil di nomor 22-P/L-DKPP/I/2023 tertanggal 28 Februari 2023.  Disebutkan di sana teradunya adalah Ketua KPU Lahat Nana Priana.  

Pihak terkait, Anggota KPU Kabupaten Lahat (Yang  tidak diadukan serta Koordinator Divisi SDM Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Sumatera Selatan. Hasil verifikasi materiel, memenuhi syarat, tanggal 22 Februari 2023.

BACA JUGA:Putusan Aneh Tunda Pemilu,Rekam Jejak Hakim PN Jakarta Pusat,T Oyong Pernah Vonis Ringan Terdakwa Pembunuhan

Menurut Kuasa hukum korban pungli seleksi PPK Redho Setiadi, SH MH, membenarkan pihaknya telah melaporkan kelakuan Ketua KPU Lahat Nana Priana yang diduga melakukan pungli terhadap calon PPK. 

Redho Setiadi menuturkan, para korban sebelum melakukan tes untuk menjadi anggota PPK diajak bertemu oleh Nana Priana dan meminta uang sebesar Rp10 juta. Tes PPK itu dilakansakan pada bulan November 2022 lalu.

BACA JUGA:DKPP Periksa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Hari Ini, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEEP)

Modus operandi Nana Priana dalam melakukan pungli itu, para korban dijanjikan untuk lulus tes dan menjadi anggota PPK.  Para korban ada yang bayar lunas sebesar Rp10 juta dan ada juga yang mencicilnya. 

‘’Laporan kita sudah menerima dan terferivikasi oleh DKPP dan tinggal menunggu persidangan.’’ ujar Redho Setiadi.

Kasus lainnya, ada yang menimpa Anggota KPU OKI (Ogan Komering Ilir) Amrullah dilaporkan dipolisikan Rusdi Tahar atas kasus jual beli suara pada Pemilu 2019. 

BACA JUGA:Putusan Sensasional Hakim PN Jakpus, Selaras Dengan Keinginan Penikmat Kekuasaan Agar Pemilu 2024 Ditunda

Tersangka A Amrullah yang menjadi komisioner KPU OKI menjanjikan kepada Rusdi Thahar menambah perolehan suara sebanyak 10 ribu suara. yang Pada Pemilu 2019 menjadi Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel III, yaitu OKI dan OI.

Rusdi Thahar  pada Pemilu 2019 menjadi Caleg untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel III yang meliputi OI dan OKI. 

Untuk kompensasinya pelapor Rusdi Thahar menyerahkan uang kepada tersangka mafia pemilu AA yang sebesar Rp10 juta. Transaksi terjadi pada  Senin, 15 April 2019 di Palembang.

 ‘’Ketika itu, tersangka A Aamrullah  menelepon kilen kami yang mengatakan, dia menyanggupi menambah perolehan Rusdi Thahar sebanyak 10 ribu suara. Amrullah  mengaku punya jaringan sehingga menyanggupinya,’’ujar Sigit.

BACA JUGA:Sorotan SBY Soal Perubahan Sistem Pemilu dari Terbuka ke Tertutup, Apa Urgen dan Negara Sedang Genting

Sumber: