DKPP Pecat Ketua KPU Ogan Ilir, 4 Anggota Lain Kena Sanksi, Imbas 51 PPK-PPS Masih Jadi Pengurus Parpol

DKPP Pecat Ketua KPU Ogan Ilir, 4 Anggota Lain Kena Sanksi, Imbas 51 PPK-PPS Masih Jadi Pengurus Parpol

DKPP memberikan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah terkait 51 PPK-PPS yang masih menajdi pengurus parpol--

OGAN ILIR, RADARPALEMBANG.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah terkait 51 PPK-PPS yang masih menajdi pengurus partai poltik.

Selain itu DKPP juga memberi sanksi peringatan dan peringatan keras kepada 4 anggota KPU Ogan Ilir lainnya karena terbukti ke limanya melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Pelanggaran kode etik oleh ke lima anggota KPU Ogan Ilir tersebut seleksi seorang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan 50 panitia pemungutan suara (PPS) di Ogan Ilir.

Dari hasil pengecekan di sistem informasi partai politik (Sipol), 51 orang PPK-PPS tersebut masih terdaftar sebagai pengurus partai politik (Parpol).

BACA JUGA:Waduh! 5 Anggota KPU Banyuasin Kena Sanksi Keras DKPP, Ternyata Ini Pelanggaran yang Terjadi

BACA JUGA:KPU Sumsel Tetapkan HDCU Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel Terpilih, Deru: Ini Kemenangan Seluruh Rakyat

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Masjidah selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan putusan perkara nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024, Senin, 20 Januari 2025.

DKPP menilai tindakan para Teradu yang tidak melakukan pengecekan pada SIPOL menimbulkan permasalahan.

Mereka yang masih terdaftar di SIPOL tidak diperbolehkan menurut hukum dan etika menjadi penyelenggara ad hoc untuk pilkada.

"DKPP perlu memberikan sanksi yang lebih berat kepada Teradu I selaku ketua yang memiliki tanggung jawab tertinggi internal maupun eksternal terhadap segala keputusan yang diambil oleh lembaga KPU Ogan Ilir," kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

BACA JUGA:RDPS Unggul dengan 352.696 Suara, KPU Kota Palembang Selesaikan Rekapitulasi Hasil Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:BZ WIN Unggul Telak di Pilkada Lahat Versi Real Count KPUD

Kasus pelanggran kode etik ini bermula ketika Bawaslu Ogan Ilir menemukan dugaan pelanggaran seleksi PPS-PPK di wilayahnya.

Ada 51 anggota PPS-PPK yang ternyata masih terdaftar sebagai pengurus partai politik setelah dilakukan pengecekan di SIPOL.

Sumber: