Babak Belur Gegara Anaknya Mario Dandy, PPATK Endus Harta Tak Wajar Rafael Alun,Suruh Orang Lain Buka Rekening

Foto antraksi Mario Dandy dan Ayahnya Rafael Alun Trisambodo mengendarai Moge. Anak hedonis PPATK Endus Harta Tak Wajar Rafael.--tweeter/@gunturromlie
JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Rafael Alun Trisambodo pejabat eselon III Ditjen Pajak babak belur gegara kelakuan anaknya Mario Dandy Satriyo yang kerap pamer gaya hidup hedonis dan melakukan penganiyaan di luar batas kemanusiaan terhadap David (17).
Akibat penganiyaan berat oleh Mario Dandy (20), korban David (17) hingga kini masih koma dan belum sadarkan diri setelah 5 hari di rawat di ICU RS Mayapada, Jakarta.
Atas kelakuan Mario Dandy, ayahnya Rafael Alun Trisambodo mendapat sanksi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dia dicopot dari Jabatannya sebagai Kabag Umum Kanwil Distjen Pajak Jakarta Selatan II.
Tidak hanya sampai disitu, Rafael Alun semakin babak belur lantaran PPATK Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengendus harta tak wajar yang dia miliki dengan nilai Rp56,1 miliar. Tidak tahan dengan tekanan, Rafael mengundurkan diri dari PNS/ASN.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pihaknya sudah lama menemukan transaksi keuangan mencurigakan dari Rafael Alun.
PPATK menduga, Rafael menggunakan orang lain sebagai perantara transaksi keuangannya. Dia menyuruh orang lain membuka rekening untuk menampung harta Rafael yang diduga tidak wajar itu.
‘’Nilai harta Rafael alun dan transaksi keuangan yang dia lakukan signifikan tidak sesuai dengan profil. Patut diduga ada yang berperans ebagai nominee atau perantara Rafael dalam melakukan praktik pencucian uang,’’ujar Ivan kepada wartawan pada Jumat, 24 Februari 2023.
Ivan menyebut, Rafael menggunakan perantara dalam melakukan transaksi keuangan sebagai perpanjangan tangannya. Rafael menyuruh perantara itu membuka rekening di bank lalu melakukan transaksi.
Berapa nilai transaksi keuangan mencurigakan dari Rafael Alun? Ivan menolak untuk menjelaskan. Dia malah menyarakan wartawan menanyakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasan Ivan, PPATK tidak berhak memberikan keterangan mengenai proses hukum. Pihaknya hanya sebagai pemantau lalu lintas transaksi keuangan. Jika ada yang mencurigakan maka, kewajiban dari PPATK untuk melaporkan kepada pihak menegak hukum.
PPATK pun sudah membuat laporan dan memberika data-data transaksi keuangan Rafael kepada KPK dan Kejaksaan Agung. Laporan itu telah diberikan kepada KPK sejak 2012 lalu.
Sumber: