Belum Ada Langkah Konkrit, Soal Judi Online Model Baru Modal Kripto, OJK Masih Lihat Perkembangan

Belum Ada Langkah Konkrit, Soal Judi Online Model Baru Modal Kripto, OJK Masih Lihat Perkembangan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengakui memang ada modus judi online terbaru di masyarakat.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengakui memang ada modus judi online terbaru di masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengakui adanya judi online model baru. 

Apalagi Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis ada modus baru judi online modal Kripto.

Bahkan, menurut Mahendra, judi online model baru sedang berkembang.

BACA JUGA:Terbongkar! Modus Baru Judi Online Modal Kripto, Omzet Total di Tahun 2023 Sentuh Rp 327 Triliun

"Modus-modus kami melihat memang berkembang terus,"jelas Mahendra Siregar.

OJK sendiri tampaknya belum akan mengambil langkah apapun dan masih memantau bagaimana dilakukan penanganan yang tepat terkait judi online.

"Justru itu, ini harus pemahamannya lebih menyeluruh lagi untuk masing-masing harus lihat bagaimana penanganan," ujar Mahendra.

Otoritas Jasa Keuangan harus cepat mengambil langkah apalagi Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi sudah mengingatkan adanya dugaan TPPU di Kripto dan sejenisnya.

BACA JUGA:Kurang Serius Berantas Judi Online, Menkominfo: Presiden Prihatin hingga 4 Kasus Bunuh Diri di Awal 2024

Apalagi, ditambah Kementerian Komunikasi dan Informatika mengendus ada modus baru judi online dengan modal Kripto.

"Sebenarnya ini juga terjadi trust nasional," ujar Mahendra Siregar.

Urusan kejahatan yang terjadi pada aset digital macam kripto sendiri sudah disinggung Presiden Jokowi dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan APU-PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024 kemarin.

Secara khusus Jokowi menyoroti data soal pencucian uang lewat aset kripto. 

Sumber: