Universitas Prasetiya Mulya Keluarkan Anak Pejabat Ditjen Pajak Hedonis dan Sok Jagoan Mario Dandy Satriyo

Universitas Prasetiya Mulya  Keluarkan Anak Pejabat Ditjen Pajak Hedonis dan Sok Jagoan Mario Dandy Satriyo

Gaya hedonis Mario Dandy Satriyo anak pejabat di Ditjen pajak Rafael Alun Trisambodo. Kini Mario dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya. ---- fin

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COMUniversitas Prasetiya Mulya mengeluarkan keputusan Drop Out (DO) atau mengeluarkan Mario Dandy Satriyo (20) . Terhitung mulai tanggal 23 Februari Mario Dandy harus keluar dan angkat kaki dari Universitas itu.

Dia adalah anak pejabat Ditjen Pajak yang berprilaku Hedonis dan Sok Jago dengan melakukan penganiyaan terhadap seorang remaja bernama David atau Cristiano David Ozora hingga mengalami luka serius dan koma. 

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati juga telah mencopot orang tua Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan.  

BACA JUGA:Kasus Gaya Hidup Hedonis Anak Pejabat Ditjen Pajak, Sri Mulyani Murka Copot Rafael Alun Trisambodo

Selanjutnya Rafael, akan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kemenkeu atas hartanya Rp56 miliar yang dianggap tidak wajar karena dia hanya berprofesi sebagai PNS. 

Kepastian Mario Dandy Satriyo di-DO/dikeluarkan  dari  Universitas Prasetiya Mulya, tertuang dari siaran pers perguruan tinggi itu tertanggal 24 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Rektor  Prof Dr Djisman Simandjuntak. 

Siara pers soal keputusan Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya juga beredar lewat akun instagram @@prasmul. Isinya,  Civitas Akademika Universitas Prasetiya Mulya mengecam keras tindakan Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiyaan dan bergaya hidup hedonis. 

BACA JUGA:BBPJN Sumsel Akan Percantik 3 Fly Over dan 1 Underpass di Kota Palembang

‘’Tindakan Mario Dandy Satriyo sangat bertentangan dengan nilai-nila kemanusian. Penganiayaan yang dia lakukan membuat korban mengalami luka serius dan koma. 

"Mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan. Dia melanggar kode etik dan aturan yang tertuang dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universita Prasetiya Mulya,’’demikian isi keterangan pers yang beredar di instagram. 

Dalam keterangan pers juga tertulis, Uni Universitas Prasetiya Mulya telah memantau dan mempelajari sebaik-baiknya terhadap informasi Mario Dandy Satriyo  melakukan tindakan penganiayaan terhadap Cristiano David Ozora.

BACA JUGA:Diskon Servis dan Ganti Oli Buat Mitra Gojek Lewat Program 'Sip Abes'

‘’ Seluruh civitas Akademika dan Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya, mengecam tindak kekerasan  yang dilakukan  Mario Dandy Satriyo  karena bertentangan dengan kamunusiaan.  Tersangka Dendy juga telah melanggar kode etik dan aturan universitas.’’

Pihak Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi korban Cristiano David Ozora yang mengalami luka serius dan koma.  

Sumber: