Kurang Serius Berantas Judi Online, Menkominfo: Presiden Prihatin hingga 4 Kasus Bunuh Diri di Awal 2024

Kurang Serius Berantas Judi Online, Menkominfo: Presiden Prihatin hingga 4 Kasus Bunuh Diri di Awal 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut ada 4 kasus bunuh diri sepanjang awal tahun 2024 terkait dengan judi online.--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut ada 4 kasus bunuh diri sepanjang awal tahun 2024 terkait dengan judi online.

Keempat kasus tersebut, diakui Budi Arie Setiadi, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi prihatin.

Menurut Menkominfo, Jokowi sendiri mengaku prihatin saat ini masih banyak masyarakat yang terjebak permainan judi online. 

Apalagi, yang terjebak jeratan judi online adalah masyarakat-masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi atau kelas menengah ke bawah.

BACA JUGA:Terbongkar! Modus Baru Judi Online Modal Kripto, Omzet Total di Tahun 2023 Sentuh Rp 327 Triliun

Bahkan, karena urusan judi online, Menkominfo bilang ada sekitar kasus bunuh diri yang terjadi pada 4 orang di Indonesia.

"Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan di awal rapat 4 orang bunuh diri akibat judi online. Kita negara ini harus serius lah," ujar Menkominfo.

Dalam rapat terbatas kali ini, Budi Arie bilang pemerintah akan membentuk Satuan Tugas khusus untuk memberantas judi online.

"Satuan Tugas ini akan terdiri dari semua unsur kementerian lembaga terkait penegakan hukum dan peredaran uang,"ungkap dia.

BACA JUGA:Kian Meningkat, Judi Online Berpotensi Sebabkan Krisis Ekonomi di Indonesia, Berikut Langkah Antisipasinya

Budi Arie Setiyadi mengungkapkan putaran uang alias omzet judi online di Indonesia menyentuh angka Rp 327 triliun selama tahun 2023. 

Angka ini merupakan hitung-hitungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tadi dibahas menurut data PPATK sekitar Rp 327 triliun perputaran uangnya ya,"jelas dia.

Data ini dipaparkan langsung Budi Arie ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas soal pemberantasan judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Sumber: