Sidang Pertama Kasus Penganiayan David Ozora, Mario Dandy Tak Bantah Dakwaan JPU

Sidang Pertama Kasus Penganiayan David Ozora, Mario Dandy Tak Bantah Dakwaan JPU

Dalam sidang pertama kasus penganiayan David Ozora Terdakwa Mario Dandy tidak membantah semua dakwaan dari JPU--

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Sidang pertama kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) pada Selasa, 6 Juni 2023. 

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tampak Mario hadir dengan mengenakan kemeja putih dan rompi penjara merah dengan nomor 34 tercetak di dada kanan.

Sidang hari itu dipimpin oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono sebagai ketua, Tumpanuli Marbu sebagai Hakim Anggota I dan Muhammad Ramde sebagai Hakim Anggota II.

BACA JUGA:Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Ditunda, Berikut Alasan Kepolisian

Dalam persidangan tersebut  Mario Dandy di dakwah dengan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Mario Dandy menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tuduhan ini.

Kasus penganiayaan ini mencuri perhatian publik karena perilakunya yang mencolok, Mario Dandy sebagai anak Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor wilayah DJP Jakarta Selatan II yang sering bergaya hedonis.

Mario Dandy dan kuasa hukumnya tidak membantah atas dakwaan JPU. Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan kliennya tidak mengajukan ekspresi dan langsung meminta pemeriksaan saksi.

BACA JUGA:KPAI Soal AGH Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiyaan David, Proses Hukum Jalan Pendidikan Tetap Diberikan

"Kami tidak melakukan ekspresi", ujar Andreas saat di persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.

"Kami tidak membuat pernyataan apapun," kata Andreas

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan berlangsung pada Selasa, 13 Juni 2023.

Hakim meminta JPU terlebih dahulu menghadirkan saksi-saksi terkait, yakni keluarga korban, petugas keamanan, dan orang tua teman-teman David yang melihat Marion menganiaya David.

Sumber: