Kasus Gaya Hidup Hedonis Anak Pejabat Ditjen Pajak, Sri Mulyani Murka Copot Rafael Alun Trisambodo

Kasus Gaya Hidup Hedonis Anak Pejabat Ditjen Pajak, Sri Mulyani Murka Copot Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang memiliki harga Rp56 miliardicopot dari jabatan gegara anaknya selalu mempertontonkan gaya hidup hedonis dan melakukan penyaniyaan. ----fin

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Kasus Mario Dendy Satriyo – anak dari pejabat Ditjen pajak  Rafael Alun Trisambodo -- yang bergaya hidup hedonis dan melakukan tindakan penganiyaan terhadap seorang remaja bernama David  membuat  publik geram. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun marah dengan kasus penganyaniaan dan gaya hidup hedonis  anak Rafael Alun Trisembodo yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan. 

Pada Jumat, 24 Februari 2023, Menkeu resmi mencopot Rafael Alun dari jabatannya. Selanjutnya,  Sri Mulyani memerintahkan Inspektorat pajak untuk memeriksa harta Rafael yang mencapai Rp56 miliar. 

BACA JUGA:5 Ide Souvenir Pernikahan yang Bermanfaat Buat Tamu Undangan

Anak Rafael Alun bernama Mario Dendy Satriyo melakukan penganiyaan terhadap seorang remaja bernama David  sehingga mengalami luka serius dan koma. 

Mario Dendy Satriyo (20) juga kerap pamer gaya hidup di baik di darat maupun lewat media sosial. Videonya sedang  melakukan atraksi dengan  Motor  Gede (Moge) Harley Davidson kerap muncul di medson.

Tidak hanya, Dendy juga kerap pamer kemewahan dan sikap hedonis dengan mengendarai mobil mewah jeep robicon. Sikap hedonis Dendy yang masih berusia 20 tahun itu, mendapat kecaman dari publik.  

BACA JUGA:Kanwil Kemenag Sumsel Keluarkan Himbauan, Soal 370 Calon Jemaah Batal Berangkat Haji 2023

Pekerajaan orang tua Dendy  pun yang hanya sebagai PNS di Ditjen Pajak menjadi sorotan. Bagaimana mungkin seorang PNS bisa membelikan dan memberikan fasilitas kepada anaknya untuk tampil mewah dan hedonis.  

Harta Rafael Alun Trisambodo pun diungkap ke publik. Ternyata nilai hartanya cukup fantastis untuk ukuran seseorang yang berprofesi sebagai PNS yaitu mencapai Rp56 miliar.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, pencopotan  Rafael Alun Trisambodo sesuai denganPasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Alumi UIN Raden Fatah Pertanyakan Ijazah yang Belum Juga Keluar

"Mulai hari ini saudara Rafel Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya.  Selanjut Kemenkeu akan melakukan pemeriksaan terkait harta yang bersangkutan,’’ujar Sri Mulyani Idrawati, mengutip dari fin.co.id. 

Sri Mulyani mengaku, sudah memerintah Inspektorat  Kemenkeu  memeriksa seluruh harta Rafael Alun Trisambodo yang saat ini nilainya mencapai Rp56miliar. 

Sumber: