Kondisi Terkini David 5 Hari di ICU Masih Koma, Reaksi Keras DPR RI Desak Usut Tuntas Kasus Mario Dandy

Kondisi Terkini David 5 Hari di ICU Masih Koma, Reaksi Keras DPR RI Desak Usut Tuntas Kasus Mario Dandy

Mario Dandy anak pejabat Ditjen Pajak yang Hedonis dan melakukan penganiayaan terhadap David yang hingga kini masih koma setelah 5 hari dirawat di RS Mayapada. --tweter

JAKARTA, RADARPALEMBAN.COM – Kasus Penganiyaan di luar batas kemanusiaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo -anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mendapat reaksi keras dari DPR RI.  Kondisi terkini korban David  masih koma dan belum sadar setelah 5 hari di ICU RS Mayapada.

Kondisi David  yang mengalami luka berat yang serius masih koma dan belum sadarkan diri, diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Dia sengaja menjenguk David pada, Sabtu pukul 01.00 WIB dini hari ke Rumah Sakit Mayapada.  Ade Ary hanya dapat melihat dari balik jendela.

BACA JUGA:Anak Bergaya Hidup Hedonis, Harta Diungkit Jabatan Dicopot,Pegawai Pajak Rafael Alun Sambodo Berhenti Jadi PNS

Menurutnya,  saat ini kondisi David masih koma dan belum sadarkan diri. Dia pun memberikan dukungan kepada keluarga korban David.

‘’Kita berempati atas apa yang dialami korban. Semoga David cepat pulih dan sehat seperti sedia kala,’’ucap Ade Ary, sebagaimana mengutip dari Antara.

Bagaimana dengan perkembangan penyidikan terhadap kasus penganiyaan oleh Mario Dandy itu?  Menurut Ade Ary,  pihak terus mengembangkan penyidikan. Penyidik juga sedang mendalami serta mengumpulkan barang bukti terhadap kasus penganiyaan berat itu.  

BACA JUGA:Harapan Mekopolhukkam Mahfud MD, KPK Menelusuri Transaksi Aneh Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Sejak 2012

‘’Penyidik akan bekerja secara professional dan proporsional sesuai degan SOP/standar operasional prosedur,’’ucapnya.

Menurut Ade Ary, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Barang bukti itu berupa dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban. Polisi juga menyita sebuah mobil mewah Mario Dandy merek rubicon.

Selain, Mario Dandy, penyidik juga sudah menetapkan teman anak pejabat Ditjen Pajak itu berinisial SLRPL sebagai tersangka.

BACA JUGA:Viral Foto Tampang Perempuan A Penghasut Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Hedonis Aniaya David Hingga Koma

SLRPL menjadi tersangka lantaran mau diajak oleh Mario Dandy untuk melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap David.

SLRPL juga memberikan pendapat dan menyarakan agar Mario Dandy melakukan pemukulan terhadap David. Selain itu, SLRPL  juga merekam aksi kekerasan yang dilakukan Mario. ‘’SLRPL tidak berusaha mencegah aksi brutal Mario Dandy.’’

Rustam Hatala Korban David Masih Koma

Sementara itu Rustam Hatala selaku paman David  mengatakan,  korban belum bisa memberikan keterangan karena belum benar-benar sadarkan diri setelah lima hari dirawat.

‘’Kemarin David ketika dilakukan penanganan ada memberikan respon satu atau dua kali. Setelah itu kembali biasa lagi. Ketika kembali diberi rangsangan tidak ada respon sama sekali. Kelihatannya Dia masih koma dan tak sadarkan diri,’’ujar Rustam.

BACA JUGA:Viral Foto Tampang Perempuan A Penghasut Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Hedonis Aniaya David Hingga Koma

Menurut Rustam, pihak keluarga saat ini lebih fokus terhadap  kesembuhan korban David. Soal yang lainnya termasuk proses hukum penanganan perkara itu adalah urusan belakangan.

‘’ David  ini sudah 5 hari dirawat di rumah sakit tetapi belum ada perkembangan dengan kondisi kesehatan dan kesadarannya. Masih koma dia,’’jelas Rustam.

Atas kasus yang mengiris rasa kemanusian publik, harta orangan tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo senilai Rp56,1 miliar diungkit publik. Nilai harta sebesar itu tidak sebanding dengan profesi yang dia tekuni sebagai PNS. 

BACA JUGA:Kasus Gaya Hidup Hedonis Anak Pejabat Ditjen Pajak, Sri Mulyani Murka Copot Rafael Alun Trisambodo

Menteri Keuangan pun sudah mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Pencopotan itu direaksi oleh Rafael Alun dengan mengundurkan diri sebagai ASN/PNS.   

Reaksi Keras dan Desakan Komisi III DPR RI

Sejumlah anggota Komisi DPR RI meminta kasus anak pejabat yang gaya hidupnya hedonis dan sok jagoan dengan melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja David (17) diusut tuntas.

Anggota DPR itu memberikan reaksi yang sangat keras atas kasus tindak kekerasan dan penganiayaan di luar batas kemanusiaan itu.

BACA JUGA:Inspirasi Bisnis, Djunaidi Ramli, Kalau Rezeki Batu jadi Berlian

Mereka meminta penyidik kepolisian menerapkan pasal percobaan pembunuhan kepada Mario Dandy. Pasanya, prilaku Mario sangat sadis dan biadab.

 ‘’Tindak penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sangat menyentuh rasa kemanusiaan kita. Anak remaja yang sudah terkapar tak berdaya di tanah masih Dia hajar,’’ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid kepada wartawan, Sabtu 25 Februari 2023.  

Jazilul  meminta penyidik kepolisian mengenakan Mario Dandy dengan pasal berlapis. ‘’Kita percaya dengan kepolisian dalam menuntaskan kasus penganiyaan berat ini.’’

BACA JUGA:Fii Mart Coffee & Resto, Enak dan Murah, Roti Grill Paling Favorit

Menurutnya, melihat dari video-video penganiayaan yang beredar, Mario Dandy terlihat sangat sadis. Tindakannya dapat dijerat dengan pasal-pasal percobaan pembunuhan.  

Anggota Komisi III DPR lainnya Habiburokhman  juga memberikan reaksi keras dan mengecam penyaniyaan yang dilakukan Mario Dandy.

Dia sependapat dengan Jazilul, bahwa kasus itu dapat dikatorikan percobaan pembunuhan. Habiburokhman bahkan menyebut pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Pulkam Resmikan Masjid, Istri Bupati Lahat Lidya Wati CU Ajak Warga Benakat Taat Beribadah

Menuutnya, Mario Dandy telah melakuka penganiayaan yang demikian keji dan di luar batas kemanusiaan. Atas perbuatan yang dilakukan, menghajar orang yang sudah tidak berdaya dan terkapar di tanah, sangat sangat memungkinkan korban bisa meninggal dunia.

‘’Kami dari Komisi III DPR akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Mario  Dandy sebagai pelaku penganiayaan  harus mendapatkan hukuman yang setimpal,’’ujar Habiburokhman, mengutip dari jpnn.   

BACA JUGA:9 Daerah di Sumsel Samakan Persepsi Jelang Akhir Jabatan Kepala Daerah

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan anggota Komisi III DPR Rano Alfath, berpendapat kasus penganiayaan oleh Mario Dandy itu bukan lagi persoalan pribadi.

‘’Ini bukan persoalan pribadi seorang anak pejabat  dengan anak pengurus GP Ansor. Kasus ini sudah menjadi  masalah kemanusiaan,’’ujar Rano Alfath.

Melihat dari proses terjadinya penganiyaan dan kondisi yang dialami korban David hingga mengalami Lukas berat sehingga koma, Mario Dandy bisa dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.  (*)

 

Sumber: