Ini 4 Instrumen dan Strategi Pemerintah Untuk Ekonomi Makin Baik, Kolaborasi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan

Ini 4 Instrumen dan Strategi Pemerintah Untuk Ekonomi Makin Baik, Kolaborasi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan

Menteri keungan Sri Mulyani Idrawati, saat memparkan kondisi dan tantangan global serta strategi dan instrument pemerintah dalam menangkisnya untuk ekonomi lebih baik di Lemhanas. ---- kemenkeu

BI akan memperluas akselerasi keuangan syariah dan mengembangkan ekonomi dan keuangan inklusif pada UMKM.  Caranya dengan mendorong sektor untuk melakukan digitalisasi serta memberikan akses pasar baik domestik maupun manca negara. 

3.  Instrumen Institusional Building 

Institusial building  sangat pentingan dalam menghadapi tantangan global yang juga merambah ke sektor  pertahanan suatu negara. 

Menurut Sri Mulyani, Instittusi Lemhannas sangat strategis mengisi dan membangun institutional building dalam rangka menjaga ketahanan dalam negeri. 

 “Semoga Lemhannas ikut menjawab dari berbagai tantangan global  yang terus bertransformasi,”ujarnya, saat menjadi pembicara  dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 2023, Rabu (01/02) di Jakarta.

4. Istrumen Kebijakan Sektor Keuangan

Salah satu untuk mendorong  reformasi terhadap kebijakan sektor keuangan adalah telah  disahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi UU. Pengesahan UU itu pada 15 Desember 2022. 

BACA JUGA:Ekspor Sumsel Naik 43,42 persen Nilainya Capai US$7.581,36 juta

Menurut Sri Mulyani, ada reformasi dan transformasi sektor keuangan merupakan syarat utama agar pembangunan ekonomi nasional makin baik serta bersifat dinamis, kokoh, mandiri, adil dan berkelanjutan. 

UU P2SK mengubah tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan. Dalam regulasi sektor keuangan yang lama ada umurnya sudah mencapai 30 tahun sehingga tidak cocok lagi dengan perkembangan zaman. 

UU P2SK, akan mampu memberikan penguatan terhadap sistem keuangan dalam menghadapi tantangan dan skenario global.

BACA JUGA:Semen Baturaja Ajak 32 Produk Binaan Ramaikan Bazar UMKM untuk Indonesia 2023

Ada lima hal krusial yang diatur dalam UU P2SK sehingga kebijakan sektor keuangan lebih bersifat reformis. Pertama, UU P2SK memberikan penguatan terhadap kelembagaan otoritas sektor keuangan yang indepeden.

Kedua, UU P2SK memberikan ruang untuk menguatkan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Ketiga, UU PSK dapat mendorong  akumulasi dana jangka panjang untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga memberikan dukungan terhadap pembiayaan pembangunan berkesinambungan.

Keempat, dalam UU P2SK memberikan kepastian perlindungan terhadap konsumen. Kelima, adanya literasi serta inklusi dan inovasi di sektor keuangan. (yui)

Sumber: