Hotman Mohon Kejati Sumsel Banding Atas Putusan PN Lahat, Kapolres Lahat Juga Ikut Disorot

Hotman Mohon Kejati Sumsel Banding Atas Putusan PN Lahat,  Kapolres Lahat Juga Ikut Disorot

Hotman Paris Hutapea--

JAKARTA, RADARPALEMBANG, COM – Bapak Jaksa Agung, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Bapak Kajari Lahat. Inilah kasus yang sedang viral.

Gadis muda berumur 16 tahun diperkosa 3 laki-laki umur 17 dan 18 di suatu kos di Lahat.  Tetapi Kejaksaan Negeri Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara kepada kedua pelaku pemerkosaan itu.

Demikian disampaikan oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dalam video di IG akun hotmanparisofficial ketika menerima korban berinisial A (16) didampingi kedua orangtuanya di Hotman 911 Coffee Joni  911, Jakarta.

“Mereka jauh-jauh menyeberang pulau ke sini hanya ingin menemui saya karena mereka meminta keadilan untuk anaknya. Kenapa kedua pelaku pemerkosaan anaknya cuma dituntut 7 bulan penjara. Ada apa ? Kenapa ? “ujar Hotman.

BACA JUGA:617 Gerai Mixue Proses Sertifikasi Halal, Kemenag Larang Pasang Logo Halal

Padahal menurut undang-undang perlindungan anak, pemerkosa bisa dituntut 15 tahun penjara. Kalau pelakunya dibawah umur bisa dikorting setengah atau sepertiga. Tapi ini hanya 7 bulan tuntutan, divonis 10 bulan.

Bayangkan, bagaimana kalau putri kita yang diperkosa 3 orang tetapi pelakunya  hanya dituntut 7 bulan,”ujar Hotman dalam keterangannya yang disukai oleh 56.417 nitizen dan 2.139 komentar.

Untuk itu, tegas Hotman, mohon kepada Bapak Kajari Lahat dan Bapak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Lahat. Karena Mahkamah Agung nanti bisa saja memutus jauh lebih berat.

Dan kepada  Bapak Kapolres Lahat, sambung pengacara kondang ini, untuk dapat segera memproses pelaku yang satunya lagi karena sampai saat ini belum juga ditangkap.

BACA JUGA:Makan Malam Imlek di The Alts Hotel Bertabur Hadiah

“Pelaku penyertaan yang diduga yang bersangkutan menyiapkan kamar kosnya, meraba-raba disuruh telanjang. Walaupun tidak ikut memperkosa tetapi harus juga ikut diproses dan diadili. Sampai sekarang belum juga jadi tersangka. Entah apa yang terjadi di negeri  ini. Ada apa dengan hukum kita ini,”harapnya.

Sementara itu . Kejari Lahat, Sumsel  menyebut alasan usia menjadi dasar rendahnya tuntutan terhadap kedua pelaku perkosaan terhadap A (17), warga Kabupaten Lahat. Kedua terdakwa yaitu OH (17) dan AL (17), hanya dituntut 7 bulan penjara.

Kajari Lahat, Nilawati melalui Kasi Pidum Frans Mona mengatakan, tuntutan yang diajukan mempertimbangkan usia kedua terdakwa yang masih anak-anak.

Bahkan kedua terdakwa disebutkan masih sekolah.  "Kami masih belum mengambil sikap terhadap vonis yang dijatuhkan. Kami masih pikir-pikir. Ada waktu hingga Selasa depan," jelasnya.

BACA JUGA:Buka Posko Pemenangan Pilpres, Palembang Basis Suara Prabowo

Seperti diketahui, korban A diperkosa oleh ketiga tersangka pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu di sebuah rumah kos di Kabupaten Lahat.

Ketiga tersangka mengurung korban dan melakukan kejahatan itu secara bergantian. Tak hanya itu, korban A ditampar dan dijambak oleh pelaku.

Di tempat terpisah, Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz mengatakan, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Muhammad Chozin Abu Said. Sedangkan kedua pelaku pemerkosaan, berinisial OH (17) dan MAP (17).

Sementara satu pelaku lagi masih dalam penyidikan polisi. Kedua terdakwa OH dan MAP dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Waspada, Ini Ciri-Ciri Pengguna NARKOBA

"Kedua terdakwa diberi waktu satu pekan untuk mengajukan banding. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 7 bulan penjara," jelas Diaz.



Sumber: berbagai sumber