Kejati Sumsel Tahan Mantan Ketum KONI Hendri Zainudin, Kasus Korupsi Dana Hibah, 2 Terdakwa Sudah Divonis

Kejati Sumsel Tahan Mantan Ketum KONI Hendri Zainudin, Kasus Korupsi Dana Hibah, 2 Terdakwa Sudah Divonis

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menahan mantan ketum KONI Hendri Zainuddin terkait kasus korupsi dana hibah--paltv.co.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menahan mantan ketum KONI Hendri Zainuddin terkait kasus korupsi dana hibah.

Proses penahanan Hendri Zainuddin dilakukan pada Selasa, 16 April 2024 yang dieksekusi langsung oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.

Sementara itu dihari yang sama dua terdakwa atas dugaan kasus yang korupsi dana hibah KONI sumsel telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA.

Masing-masing terdakwa atas nama Suparman Romans divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Ahmad Tahir divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

BACA JUGA:Lunasi Hutang, KONI Sumsel Tunggu Pencairan Dana Hibah Pemprov

Dengan mengenakan rompi tahanan dan masker nampak Hendri Zainuddin digiring menuju mobil tahanan dan selanjutnya dibawa menuju ke Rutan Kelas I Palembang.

“Sudah dilakukan tahap dua untuk tersangka HZ dalam kasus KONI Sumsel. Selanjutnya dilakukan penahanan, dan tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Palembang," terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Noer Denny Abdullah SH MH, Selasa, 16 April 2024.

Penetapan Hendri Zainuddin sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel telah dilakukan sejak September 2023 lalu, dan belum dilakukan penahanan.

“Selama ini tersangka HZ belum kami tahan, karena yang bersangkutan masih mengikuti proses pileg 2024," jelas Denny.

BACA JUGA:Listrik KONI Sumsel Diputus PLN, Nunggak 3 Bulan, Ini Sebabnya

Diketahui Hendri Zainuddin sendiri mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Sumsel dari Dapil Sumsel 1 pada pemilu 2024 lalu dari partai Nasdem.

Lebih lanjut Denny mengngkap kalau sampai saat ini belum ada pihak lain yang diduga terkait kausu korupsi dana hibah KONI Sumsel.

“Terkait pengembangan, sejauh ini belum ada. Hakim juga hari ini (kemarin) sudah memutus 2 terdakwa lainnya, namun kami akan pelajari dulu putusan hakim," ungkap Denny.

Dalam kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel ini kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar, disebutnya seluruhnya sudah dikembalikan melalui Kejati Sumsel. 

Sumber: