Oh! Ternyata Ini Alasan Kejati Sumsel Baru Menahan Hendri Zainuddin, Jadi Tersangka Sejak September 2023

Oh! Ternyata Ini Alasan Kejati Sumsel Baru Menahan Hendri Zainuddin, Jadi Tersangka Sejak September 2023

Berikut alasan Kejati Sumsel baru melakukan penahan terhadap Hendri Zainuddin meski telah ditepakan sebagai tersangka sejak September 2023--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Berikut alasan Kejati Sumsel baru melakukan penahan terhadap  Hendri Zainuddin meski telah ditepakan sebagai tersangka sejak September 2023.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menahan mantan ketum KONI Hendri Zainuddin terkait kasus korupsi dana hibah pada Selasa, 16 April 2024.

Lantas apa yang menjadi alasan Kejati Sumsel baru melakukan penahanan terhadap Hendri Zainuddin, padahal diketahui dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Hiba KONI sumsel sejak September 2023.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Noer Denny Abdullah SH MH, menjelaskan alasan baru melakukan penahanan terhadap Hendri Zainuddin karena masih mengikuti proses pileg 2024.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Mantan Ketum KONI Hendri Zainudin, Kasus Korupsi Dana Hibah, 2 Terdakwa Sudah Divonis

“Selama ini tersangka HZ belum kami tahan, karena yang bersangkutan masih mengikuti proses pileg 2024," jelas Denny.

Diketahui Hendri Zainuddin sendiri mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Sumsel dari Dapil Sumsel 1 pada pemilu 2024 lalu dari partai Nasdem.

Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar, disebutnya seluruhnya sudah dikembalikan melalui Kejati Sumsel. 

Dan untuk tersangka Hendri Zainuddin akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

BACA JUGA:Lunasi Hutang, KONI Sumsel Tunggu Pencairan Dana Hibah Pemprov

"Modus yang dilakukan, masih dalam pengadaan barang jasa di KONI Sumsel yang diduga difiktifkan, lalu pencairan dana hibah dan deposito KONI Sumsel," tegas Noer Denny.

Lebih lanjut Denny mengungkapkan kalau sampai saat ini belum ada pihak lain yang diduga terkait kausu korupsi dana hibah KONI Sumsel.

“Terkait pengembangan, sejauh ini belum ada. Hakim juga hari ini (kemarin) sudah memutus 2 terdakwa lainnya, namun kami akan pelajari dulu putusan hakim," ungkap Denny.

Sumber: