Resmi Beroprasi Kembali, Waspada Modus Penipuan Pendaftaran Akulaku Paylater

Resmi Beroprasi Kembali, Waspada Modus Penipuan Pendaftaran Akulaku Paylater

Waspada Modus Penipuan Pendaftaran Akulaku Paylater--

Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di ojk.go.id, pencabutan Sanksi terhadap Pinjol Akulaku tertuang memalui surat S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024.

Dalam pengumuman tersebut OJK resmi mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu atas pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia.

Adapun alasan mengapa sanksi terhadap Pinjol Akulaku dicabut karena, Akulaku telah melaksanakan perbaikan sesuai dengan yang direkomendasikan.

"Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu atas pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia," ujar Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Jasmi dalam keterangannya, Rabu, 13 Maret 2024.

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, Akulaku Paylater tidak Bertanggung Jawab atas Kerugian yang Disebabkan Hal Ini

Artinya dengan dikeluarkannya surat pencabutan sanksi tersebut, kini pinjol Akulaku resmi beroprasi kembali atau bisa melakukan kegiatan usaha BNPL.  

"Dengan dicabutnya sanksi dimaksud, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut diatas dapat kembali melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL)," bebernya.

Sumber: