Mark Up Biaya Internet Desa Hingga Rp 27 Miliar, Oknum ASN Pemkab Muba Jadi Tersangka

Mark Up Biaya Internet Desa Hingga Rp 27 Miliar, Oknum ASN Pemkab Muba Jadi Tersangka

Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel --

MUBA, RADARPALEMBANG.COM - Lantaran melakukan mark-up terhadap biaya internet desa hingga Rp 27 Miliar, oknum ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin, berinisial R, menjadi tersangka.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tersangka R ini melakukan dugaan korupsi pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adanya mark-up harga langganan internet desa. Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," katanya Jumat, 17 Mei 2024.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Kegiatan Minyak Ilegal di Muba Semakin Masif, Diperkirakan mencapai 10.000 Sumur

Vanny menjelaskan ditetapkannya tersangka R ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka MA, Direktur PT ISN yang terlebih dulu sudah ditahan.

"Hari Rabu, 15 Mei 2024 lalu tersangka R ditetapkan diduga terlibat korupsi jaringan komunikasi desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023," ungkapnya.

Adapun perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT ISN berinisial MA ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai tersangka.

BACA JUGA:2 Pemuda di MUBA Tewas Tersambar Petir, Gara-gara Berteduh Sambil Bermain HP, Ini Faktanya

Dia jadi tersangka karena diduga korupsi jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel yang merugikan negara sebesar Rp 27 miliar.

 

Sumber: