MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Berikut Pernyataan Lengkap MA Soal Vonis Kasasi Ferdy Sambo Dkk

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Berikut Pernyataan Lengkap MA Soal Vonis Kasasi Ferdy Sambo Dkk

Terdakwa Ferdy Sambo yang divonis mati di pengadilan negeri Jakarta Selatan dan putusan dikuatkan oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta.--disway.id

Hal serupa terjadi pada vonis kasasi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Hukuman penjara keduanya kini juga disunat hakim MA.

Kuat Ma'ruf sebelumnya divonis 15 tahun dan kini berubah menjadi 10 tahun penjara. Vonis penjara Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

BACA JUGA:Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan Hakim, Soal Vonis Ferdy Sambo Cs

Berikut pernyataan lengkap MA soal vonis kasasi Ferdy Sambo dkk:

Izinkan saya membacakan rilis perkara kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo dkk yang diputus pada hari ini Selasa tanggal 8 Agustus 2023.

1. Nomor perkara 813k/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan. Permohonan kasasi diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa.

Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama

Dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan P2 dan P3 dissenting opinion

BACA JUGA:Profil Hakim Morgan Simanjuntak, Pernah Jatuhkan Vonis Mati Selain Pada Ferdy Sambo

2. Nomor perkara 814K/pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo putusan PN pidana penjara 13 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa.

Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:Hakim Nilai Hukuman Mati Pantas untuk Ferdy Sambo, Penuhi Rasa Keadilan Publik

3. Nomor perkara 815K/pid/2023 terdakwa Kuat Ma'ruf, PN pidana penjara 15 tahun , PT menguatkan. Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa.

Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan 0idana menjadi pidana penjara 10 tahun.

BACA JUGA:Pujian Mahfud MD Kepada Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Pemberani, Tepat, Tanpa Beban dan Sempurna

Sumber: