MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Berikut Pernyataan Lengkap MA Soal Vonis Kasasi Ferdy Sambo Dkk

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Berikut Pernyataan Lengkap MA Soal Vonis Kasasi Ferdy Sambo Dkk

Terdakwa Ferdy Sambo yang divonis mati di pengadilan negeri Jakarta Selatan dan putusan dikuatkan oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta.--disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan terhadap kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

MA mengurangi vonis keempat terdakwa tersebut. Lima hakim agung diturunkan MA dalam sidang kasasi Ferdy Sambo Dkk hari ini, Selasa 8 Agustus 2023

Kelima hakim agung itu terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Sidang kasasi Ferdy Sambo Cs dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Selama empat jam kelima Hakim Agung silang pendapat hingga memutus kasasi yang diajukan keempat terdakwa.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hakim PT Kuatkan Putusan PN Jaksel

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi lalu menjabarkan putusan kasasi para terdakwa. MA menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Vonis Ferdy Sambo diturunkan hakim MA dari hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi penjara seumur hidup.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi membacakan amar putusan kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:Jaksa Turut Banding Atas Vonis Ferdy Sambo Cs

MA juga menyunat vonis kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Putri Candrawathi dijatuhkan vonis 20 tahun penjara. MA lalu memotong vonis Putri di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," ucap Sobandi.

Sumber: