Hakim Nilai Hukuman Mati Pantas untuk Ferdy Sambo, Penuhi Rasa Keadilan Publik

Hakim Nilai Hukuman Mati Pantas untuk Ferdy Sambo, Penuhi Rasa Keadilan Publik

Terdakwa Ferdy Sambo tertunduk lesu saat dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, diketuai oleh Wahyu Iman Santoso.--disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG. COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diketuai Iman Wahyu Santoso akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap terdawa Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis dibacakan dalam sidang yang berlangsung selama 6 jam, Senin 13 Februari 2023.

Hakim ketua Wahyu Imam Santoso, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, ajudannya sendiri di kediaman rumah dinasnya sendiri, pada Kamis 8 Juli 2022.

Selain itu Sambo juga terbukti melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice)

BACA JUGA:Pertimbangan dan Keyakinan Hakim Dalam Vonis Ferdy Sambo, Unsur Kesengajaan Terpenuhi Sambo Bunuh Brigadir J

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Dalam vonisnya, Hakim menyebut Sambo terbukti melakukan pelanggaran tindakan pidana berupa pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mengadili, menyatakan Ferdi Sambo telah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindak pidana yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Imam dalam pembacaan putusannya, pada siaran langsung kanal youtube kompas.com

BACA JUGA:Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Terjadi Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi

Sementara tuduhan adanya pelecehan seksual, perkosaan, ataupun penganiayaan yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi, oleh Hakim dinyatakan tidak terbukti.

“Hal ini karena tidak ada bukti berupa visum yang dilakukan Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo. Sebagai seorang dokter, Putri seharusnya tahu soal perlunya visum, apalagi Sambo seorang polisi yang biasa menyidik serta berpengalaman 20 tahun,” ujar Wahyu.

Sementara, Hakim juga menyebut kalau Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melakukan kebohongan soal motif pembunuhan.

“Kebohongan ini terbukti dari pemeriksaan psikologi forensik yang hasilnya Ferdy Sambo terdakwa telah berbohong soal motif pembunuhan karena pelecehan seksual yang dilakukan Yosua korban,” tegasnya.

Sumber: