Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan Hakim, Soal Vonis Ferdy Sambo Cs

Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan Hakim, Soal Vonis Ferdy Sambo Cs

Presiden Jokowi memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, untuk semua orang bisa menghormati putusan ferdy sambo cs.tersebut. ---- setneg

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terhadap Ferdy Cs kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua mendapat tanggapan dari Presiden RI, Joko Widodo.

Jokowi, sapaan akrabnya, memberikan tanggapan. "Sudah diputuskan, kita harus menghormati keputusan yang ada,"ujarnya dalam keterangan pers, terkait vonis Sambo sc, di Jakarta, Kamis 16 Februari 2023.

"Itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Saya tidak bisa ikut campur, namun dari keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti.

Juga kesaksian para saksi, penting dalam keputusannya kemarin. Saya lihat tapi tidak bisa memberikan komentar. Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati, semuanya harus menghormati putusan yang ada,"tegas Jokowi.
BACA JUGA:Kapolri Beri Isyarat Bharada Richard Eliezer Bisa Bertugas Kembali ke Brimob

Seperti diketahui sebelumnya, putusan terhadap Bharada Richard Eliezer sudah inkracht, mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Karena jaksa menyampaikan secara resmi dalam keterangan persnya, bahwa Kejaksaan Agung RI tidak akan mengajukan banding.

Artinya, putusan tersebut sudah bisa langsung dijalankan oleh terdakwa Eliezer, dipotong masa tahanan.

Sehingga diprediksi Eliezer akan menjalani hukuman lebih kurang 3 sampai 4 bulan lagi ke depan dan kemudian bebas.

Sekarang tinggal menunggu sidang komisi kode etik yang akan menentukan nasibnya di institusi Polri. Apakah Eliezer akan tetap bisa bertugas?

BACA JUGA:Jaksa Tidak Banding Atas Vonis Eliezer yang Dipidana 1,5 Tahun, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Semoga saja Eliezer masih bisa berkarier di Brimob seperti yang diisyaratkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit bahwa peluang itu ada untuk Eliezer.

Penasehat hukum terdakwa Eliezer, Ronny Talapessy mengaku puas atas putusan majelis hakim.

"Hari ini agendanya adalah orangtua Eliezer, Pak Yunus dan Ibu Rineke akan mengunjungi Eliezer, pasca putusan.

Jadi ini juga merupakan hari baik, karena jaksa tidak mengajukan banding.

Ini merupakan mukjizat, kami berterima kasih juga kepada Jaksa Agung, Jampidum serta rekan-rekan penuntut umum yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

BACA JUGA:Pujian Mahfud MD Kepada Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Pemberani, Tepat, Tanpa Beban dan Sempurna

Proses persidangan secara maraton pun, kami atas nama tim penasehat hukum mengapresiasi.

Kami juga berterima kasih kepada bapak presiden yang tadi sudah memberikan tanggapan atas proses ini, bahwa proses ini yang sudah berjalan ini berkeadilan.

Makasih ya teman-teman media yang sudah mendukung,"ujar Ronny didampingi kedua orangtua Eliezer.


 

Sumber: