Mahfud Sebut Kasasi Sudah Final, MA Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dkk

Mahfud Sebut Kasasi Sudah Final, MA Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dkk

Menko Polhukam Mahfud MD.--disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan vonis kasasi Mahkamah Agung di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu sudah final.

Terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang dianulir oleh MA menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Menurut saya, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," kata Mahfud saat ditemui di kampus terpadu UII, Sleman, DIY, hari ini, Rabu 9 Agustus 2023.

"Ya ini negara hukum. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu, ya kita lakukan," urainya.

BACA JUGA:MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Berikut Pernyataan Lengkap MA Soal Vonis Kasasi Ferdy Sambo Dkk

"Tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi. Itu jaksa atau pemerintah tidak boleh Peninjauan Kembali (PK). Yang boleh PK itu hanya terpidana. Kalau jaksa, tidak boleh,"lanjutnya lagi.

MA tidak hanya membatalkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman pidana Putri Candrawathi, Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf di tingkat kasasi.

Dalam putusan kasasi itu, Putri divonis 10 tahun, Kuat Makruf 10 Tahun dan Ricky Rizal 8 Tahun. Terkait keputusan tersebut, MA menegaskan vonis Ferdy Sambo dkk bebas dari intervensi.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, kemarin sore.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hakim PT Kuatkan Putusan PN Jaksel

Dalam sidang kasasi Ferdy Sambo dkk ada lima hakim agung yang diturunkan MA. Kelima hakim agung itu terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Sidang kasasi Ferdy Sambo dkk digelar sejak pukul 13.00 WIB. Selama empat jam kelima hakim agung saling silang pendapat dalam memutus kasasi.

Sobandi mengatakan dalam putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo, ada dua hakim agung yang menyatakan disenting oppinion (DO) atau perbedaan pendapat. Kedua hakim agung itu menilai Ferdy Sambo seharusnya tetap divonis hukuman mati.

Tadi yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti.

BACA JUGA:Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan Hakim, Soal Vonis Ferdy Sambo Cs

"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga. Tapi yang dikuatkan kan yang tiga. Jadi beliau tolak kasasi, keduanya tetap di vonis hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," terang Sobandi.

Lebih lanjut Sobandi mengatakan putusan Ferdy Sambo dkk kini telah bersikap inkrach (telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Putusan keempat terdakwa itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa segera dieksekusi.

"Ini upaya hukum kasasi kan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah langsung bisa dieksekusi," jelas Sobandi.


Sumber: