Pujian Mahfud MD Kepada Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Pemberani, Tepat, Tanpa Beban dan Sempurna

Pujian Mahfud MD Kepada Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati,  Pemberani, Tepat, Tanpa Beban dan Sempurna

Menkopolhukkam Mahfud MD memuji keberanian manjelis hakim jatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia juga menyebut pembuktian yang dilakukan jaksa sempura. ---- disway.id

JAKARTA, RADAR PALEMBANG.COM – Menteri Kordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukkam) Mahfud MD memberikan apresiasi dan pujian kepada manjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati

Mahfud MD menilai majelis hakim sangat berani menjatuh vonis hakim  mati kepada Ferdy Sambo. Menurutnya,  hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman mati itu sempurna dan tidak terlihat ada beban sama sekali. 

Mahfud juga menilai, putusan vonis hakim tidak terlepas dari upaya jaksa membuktikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo di persidangan. 

BACA JUGA:Dihukum 20 Tahun Penjara, Ini Fakta Hakim Yakin Putri Candrawathi Terlibat Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

‘’Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu sempurna,’’ujar Mahfud, mengutip dari laman disway.id 

Menurutnya, pembuktian yang dilakukan membuat manjelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melakukan sebuah tindakan kejahatan pembunuhan berencana. Keyakinan hakim itu muncul berdasarkan fakta-fakta persidangan. 

Sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berlangsung pada Senin, 13 Februari 2023. 

BACA JUGA:Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Mahfud juga menilai, kinerja manjelis hakim yang menyidangkan kasus Ferdy Sambo itu sangat baik. Mereka dapat mengadili perkara yang menarik perhatian publik  secara sempurna. 

‘’Mulai dari proses persidangan dalam pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan berencana hingga menjatuh vonis hukman seumur hidup kepada Ferdy Sambo, membuat masyarakat yang mencari keadilan merasa puas,’’ujarnya.  

Mahfud pun menyebut tindakan Ferdy Sambo  yang merencakan pembunuhan kepada Brigadir J sangat tidak manusiawi. Proses eksekusi yang dia lakukan pun sangat kejam dan sadis. 

BACA JUGA:Dihukum 20 Tahun Penjara, Ini Fakta Hakim Yakin Putri Candrawathi Terlibat Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Tidak hanya sampai di situ, Ferdy Sambo usai melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J juga melakukan tindakan-tindakan melawan hukum lainnya. 

Dia membuat skenario palsu usai mengeksekusi Brigadir J. Ferdy Sambo membuat cerita terjadi tembak menembak antara Bhadara E dan Brigadir J serta mengarang cerita terjadi pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi. 

Sumber: