Profil Singgih Budi Prakoso, Pemberi Vonis Mati ke Sambo, Hanya Berharta Rp1,7 Miliar
Singgih Budi Prakoso--doc radarpalembang.disway.id
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Singgih Budi Prakoso, hakim ketua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk tetap memberi hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rabu 12 April 2023.
Lalu, siapa itu Singgih Budi Prakoso, secara profil berdasarkan harta kekayaan yang dimiliki berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id.
Secara profil, hakim ketua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso termasuk pejabat yang rutin melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terakhir update soal harta kekayaan, Singgih Budi Prakoso, profil hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini, tercatat menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2022.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hakim PT Kuatkan Putusan PN Jaksel
Dalam catatan profil LHKPN-nya, Singgih Budi Prakoso tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang ada di Sleman, DI Yogyakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Dari kedua aset tersebut, profil aset tanah dan bangunan yang dimiliki, Singgih Budi Prakoso dalam catatan LHKPN dengan jumlah nilai Rp1,6 miliar, masing-masing bernilai Rp800 juta.
Pertama, tanah dan bangunan yang dimiliki Singgih Budi Prakoso dalam catatan LHKPN, di Sleman dengan keterangan hasil sendiri senilai Rp800 juta tercatat seluas 150 m2/105 m2.
Lalu, aset tanah dan bangunan Singgih Budi Prakoso yang kedua ada di Bandung merupakan hasil sendiri senilai Rp800 juta tercatat seluas 259 m2/149 m2 .
BACA JUGA:Menanti Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Apakah Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati?
Untuk harta bergerak, alat transportasi dan mesin yang dimiliki Singgih Budi Prakoso, profil hakim ketua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memberi hukuman mati ke Ferdy Sambo, tercatat di LHKPN-nya senilai Rp51 juta.
Secara rinci, berdasarkan data LHKPN, Singgih Budi Prakoso mempunyai satu unit mobil TOYOTA Corolla Altis sedan Tahun 2001, yang tercatat merupakan hasil sendiri Rp 50 juta dan Gazele (sepeda angin) sepeda tahun 1960 yang merupakan warisan senilai Rp 1 juta.
Selain itu, profil seorang Singgih Budi Prakoso diketahui memiliki harta bergerak lainnya sebanyak Rp42,5 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp45.577.313.
Untuk kolom surat berharga, harta lainnya serta hutang, profil LHKPN Singgih Budi Prakoso tercatat kosong sehingga secara total kekayaan, hakim yang menjatuhkan vonis mati ke Ferdi Sambo sebesar Rp1.739.077.313.
Sumber: