MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Berikut Pernyataan Lengkap MA Soal Vonis Kasasi Ferdy Sambo Dkk
Terdakwa Ferdy Sambo yang divonis mati di pengadilan negeri Jakarta Selatan dan putusan dikuatkan oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta.--disway.id
4. Nomor perkara 816K/pid/2023 terdakwa Putri Candrawathi, PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan. Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa.
Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun.
BACA JUGA:Megawati: Saya Bangga Apa yang Telah Diputus di Persidangan, Turut Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo
Majelis hakim dalam tingkat kasasi yaitu Suhadi, Ketua Majelis. Suharto anggota satu, Jupriyadi anggota 2, Desnayeti anggota 3, Yohanes Priyana anggota 4.
Demikian putusan kasasi perkara Ferdy Sambo dan kawan kawan. Terima kasih.
Sumber: