Kemenkumham: 2 Daerah Ini Bisa Jadi Kawasan Kekayaan Intelektual

Kemenkumham: 2 Daerah Ini Bisa Jadi Kawasan Kekayaan Intelektual

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya--doc radarpalembang.disway.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham Sumsel membidik dua daerah di provinsi berjuluk Bumi Sriwijaya ini untuk segera diajukan pendaftarannya sebagai kawasan kekayaan intelektual.

Pendaftaran ini, menurut Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya, Kamis 12 Januari 2023, salah satunya kota Palembang salah satu kota tertua di Indonesia yang menyimpan keragaman budaya, kearifan lokal dan adat istiadat.

Bukan membidik kota atau kabupaten, kawasan kekayaan intelektual yang dinginkan Kanwil Kemenkumham Sumsel yakni lebih mendorong di kelurahan atau desa.

Untuk Kota Palembang kawasan kekayaan intelektual yang bakal dibidik, menurut kanwil Kemenkumham, misalnya di Gandus ada kawasan sentra jumputan.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Kearifan Lokal Palembang Dipertahankan

Kemenkumham Sumsel melihat batik jumputan, bisa menjadi kekayaan inteletktual yang menjadi waris turun temurun teknis pembuatannnya dengan cara ikat celup, yaitu diikat dengan tali yang dicelupkan ke dalam warna.

Dan, teknik menarik pembuatannya, menurut Kanwil Kemenkumham Sumsel membuat kain daerah Kota Palembang jenis ini, yang masuk kategori batik dengan sistem diikat atau dijahit dan dikerut menggunakan sebuah tali.

Selain kota Palembang, menurut Kakanwil Kemenkumham Sumsel, di Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba adanya sentra batik Gambo.

Kain gambo merupakan kain jumputan yang terbuat dari limbah getah gambir sebagai pewarna alami dalam proses pembuatannya, dimana lokasi sentranya di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ingatkan Jajaran, Pentingnya Koordinasi, Kolaborasi, dan Sinergi

“Hal ini dalam rangka meningkatkan nilai tambah ekonomi kreatif untuk mendukung strategi transformasi ekonomi di sektor penguatan ekonomi kreatif dan ekonomi digital,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

Dan, memelihara dan menjaga kearifan lokal di tengah modernisasi dan budaya asing sangat penting sebagai indentitas diri, dimana ini merupakan harta warisan terutama generasi setelah ini yang tak ternilai harganya.

Kawasan Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari tradisi dan kearifan lokal yang harus dilestarikan, yang menjaga adat dan tradisi merupakan hal penting untuk dilakukan karena Indonesia merupakan negara besar.

Sumber: