Jelang Pemilu 2024, KPU Sumsel Sambangi Kemenkumham, Pastikan WBP Punya Hak Suara

Jelang Pemilu 2024, KPU Sumsel Sambangi Kemenkumham, Pastikan WBP Punya Hak Suara

Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya (tengah) menerima langsung audiensi Ketua KPU Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya di ruang aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Palembang, Rabu 3 Januari 2023.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Dalam hitungan pekan, Indonesia akan menggelar pemilu, yakni Pilpres (Pemilihan Presiden) dan Pileg (Pemilihan Legislatif) pada Februari 2024.

KPU Sumsel memastikan semua warga negara yang mempunyai hak pilih bisa menyalurkan suaranya dalam pemilu 2024.

Salah satu yang dilakukan KPU Sumsel yakni melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya menerima langsung audiensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya beserta jajaran.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel: Imigrasi Palembang Deportasi WNA Belanda karena Jualan Kebab

Pertemuan Dr Ilham Djaya dan Andika Pranata Jaya berlangsung di ruang aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Palembang, Rabu 3 Januari 2023.

Pertemuan tersebut dalam rangka menyukseskan pemilihan umum tahun 2024 pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Sumatera Selatan.

“Terkait Pemilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan dan  Rumah Tahanan Negara di Sumsel,”kata Dr Ilham Djaya.

Kanwil Kemekenkumham Sumsel menyambut baik sinergitas dan komunikasi menjadi sangat penting guna memastikan segala hal mengenai teknis pelaksanaan pemilu 2024 bisa berjalan baik dan lancar.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel segera Grand Launching Unit Kerja Kantor Imigrasi di Muba

“Audiensi dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak pilih Warga Binaan yang akan digunakannya pada saat Pemilihan Umum berlangsung,” katanya.

Data Pemilu 2024 Warga Binaan di Lapas/Rutan Kanwil Kemenkumham Sumsel dari 26  UPT Pemasyarakatan  di Sumsel terdapat 17 dari Lapas, 3 Rutan, 4 Bapas, dan 2 Rupbasan.

“Menjadi pemilih dalam pemilu merupakan hak seluruh warga negara Indonesia termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan tahanan di Rutan,” ujar Kakanwil Dr Ilham Djaya.

Ilham Djaya  meminta kesediaan jajaran KPU Provinsi Sumatera Selatan dalam memberikan bimbingan teknis terkait penyelenggaraan pemilu di TPS Lapas/Rutan sesuai prosedur KPU RI.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Peroleh Penghargaan Anugerah Legislasi 2023, Ini Alasannya

Kakanwil Ilham juga berharap tidak ada permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan pemilu di Lapas/Rutan dengan meningkatkan komitmen jajarannya untuk bersikap netral dan tidak berpihak.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya, mengungkapkan hak surat suara pemilih di TPS lokasi khusus, Pemilih di TPS Lokasi Khusus yang pada dasarnya merupakan Pemilih DPTb.

 

“Pemilih akan mendapatkan Surat Suara sesuai dengan Daerah Pemilihannya dan Pemilih di TPS Lokasi Khusus akan mendapatkan Formulir A-Surat Pindah Memilih,”ungkap dia.

Kegiatan ini di ikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kepala Divisi Keimigrasian Filianto Akbar.

BACA JUGA:Hal Sepele Ini Gugurkan 5.445 Berkas Lamaran CPNS Kemenkumham Sumsel, Cek di Sini Siapa yang Lulus

Selain itu, juga diikuti seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan yang dilaksanakan secara hybrid melalui zoom meeting  dan dihadiri Secara langsung di Aula Musi Kemenkumham sumsel.

Adapun jajaran KPU Sumsel yang turut hadir diantaranya Anggota Komisioner KPU H Nurul Mubarok SE MSi, Rudiyanto Pangaribuan SE, Prahara andri kusuma, Handoko, M.Pd.

Lalu, juga hadir Plt Sekretaris Eko Iswantoro S STP MM, dan Kabbag Perencanaan Data dan Informasi Akhmad Zakir SSos M AP.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dukung Sertifikasi Halal di Dapur Lapas dan Rutan

Sumber: