Kemenkumham Sumsel Dorong Notaris untuk Proaktif Hapus Fidusia Usai Pelunasan Utang

Kemenkumham Sumsel Dorong Notaris untuk Proaktif Hapus Fidusia Usai Pelunasan Utang

Kegiatan Sosialisasi Penghapusan Jaminan Fidusia di Hotel The Alts oleh Kemenkumham Sumsel, Senin 10 Juni 2024.--dokumen/radarpalembang.com

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Rahmi Widhiyanti, mendorong para notaris untuk mengoptimalkan penghapusan register fidusia yang masa jaminannya telah berakhir.

Hal ini penting dilakukan baik karena pelunasan piutang yang dijamin maupun kerusakan objek jaminan.

Rahmi menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Penghapusan Jaminan Fidusia di Hotel The Alts  Palembang, pada Senin 10 juni 2024.

Menurutnya, notaris sebagai pejabat publik yang diberi kewenangan untuk melakukan proses pendaftaran fidusia memiliki peran penting dalam mendorong kreditur untuk mendaftarkan dan menghapus akta jaminan fidusia.

BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang Ingatkan Bahaya Judi Online Bisa Jadi Candu dan Alami Gangguan Jiwa

Notaris sebagai pejabat publik yang diberi kewenangan untuk melakukan proses pendaftaran fidusia sangat berperan mendorong kreditur untuk mendaftarkan dan menghapus akta jaminan fidusia.

Hak ini disampaikan Rahmi ketika memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Penghapusan Jaminan Fidusia di Hotel The Alts  Palembang, Senin 10 Juni 2024 pagi.

Fidusia memang merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut, meskipun hak kepemilikannya sudah dialihkan, tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Rahmi menyampaikan kekhawatirannya terkait jaminan fidusia yang belum dihapus oleh perbankan atau lembaga pembiayaan non-bank (leasing) sebagai penerima fidusia.

BACA JUGA:Kapoltabes Palembang Himbau Masyarakat Waspadai Daerah Rawan Kejahatan, Ini Daftar Kecamatannya!

“Tentu ini merugikan debitur karena membuat mereka tidak bisa mengambil utang lagi, dan mereka juga tidak dapat menggunakan objek jaminan fidusia tersebut untuk mengakses pinjaman atau pembiayaan ke bank lain.

Nama maupun kredibilitasnya juga dirugikan karena seolah-olah masih menunggak,” jelasnya.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, di wilayah Sumatera Selatan masih terdapat 20.366.111 atau sekitar 74% sertifikat Jaminan Fidusia yang belum dihapuskan.

Ini belum dilakukan oleh Penerima Fidusia, Kuasa atau Wakilnya dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal hapusnya Jaminan fidusia pada periode pendaftaran tahun 2013-2016.

Sumber: