Menjadi Kurir Sabu Warga PALI Dituntut Penjara Seumur Hidup

Menjadi Kurir Sabu Warga PALI Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sidang kurir Sabu warga PALI di PN Palembang. Mereka dituntut penjara seumur hidup. (foto:sumeks)--

RADAR PALAEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali  menggelar sidang terdakwa kurir Sabu warga PALI dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus peredaran 10 kg Sabu.

Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis 4 Agustus  2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 warga PALI penjara seumur hidup. Mereka adalah Aidil Fitri dan Yadit Haryono.

Di hadapan majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH MH, kurir sabu warga PALI keduanya dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Sabu Masuk Desa, Polres Muba Amankan 1,2 Kg Sabu Berikut 4 Pengedarnya, 1 di Bawah Umur

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan menurut tuntutan JPU, bahwa jumlah barang bukti yang didapat sangat besar yakni sepuluh bungkus sabu yang dikemas dalam teh cina Guanyingwang.

Sementara itu, Yuliana SH didampingi Agung Wijaya SH MH penasihat hukum para terdakwa mengaku akan melakukan upaya hukum pembelaan atas tuntutan pidana seumur hidup tersebut.

"Karena sebagai penasihat hukum, kedua klien kami ini tergolong masih sangat muda, dan masih terbuka kesempatan untuk memperbaiki diri," kata Yuliana.

Ditambahkan Agung, dipersidangan juga terungkap kedua terdakwa ini baru pertama kali menjadi kurir atas perintah dari seorang narapidana di Lapas Mata Merah bernama Antoni, yang diduga sebagai bandarnya.

BACA JUGA:Bharada E Tersangka Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Diperiksa Terkait Pembunuhan Berencana

"Maka dari itu, mungkin poin pembelaan kami lebih cenderung nanti meminta keringanan hukuman saja karena tuntutan pidana seumur hidup itu masih terlalu berat untuk keduanya," tandasnya.

Diketahui, kedua terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Polda Sumsel sekira Maret 2022 silam, saat tengah berada di parkiran motor Losmen Al-Mukarromah Jalan By Pass Soekarno-Hatta dengan membawa ransel berisikan sepuluh bungkus sabu dikemas dalam teh hijau Guanyingwang untuk dibawa ke PALI.

Saat diinterogasi petugas, keduanya mengaku disuruh oleh seseorang yang berada di Lapas Mata Merah untuk mengantarkan kepada seseorang di Kabupaten Pali, mereka akan mendapatkan upah apabila 10 kg sabu tersebut sampai kepada pembeli. (fdl/sumeks.co)

 

Sumber: sumeks.disway.id